“Rekrutmen calon PPPK akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon PNS,” kata Eko seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (6/5/2014).
Eko mengungkapkan, berbeda dengan PNS, untuk perekrutan PPPK tidak ada batas. “Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” ujar dia.
Dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, lanjutnya,
Hal ini merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi. “PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” papar Eko.
Menurutnya, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” ujar dia.