Selasa, 27 Mei 2014

Masalah: Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemotongan dan Penghematan Anggaran


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menghentikan kegiatan operasionalnya jika Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemotongan dan Penghematan Anggaran disetujui DPR.

Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, KY yang pada awalnya mendapat anggaran Rp83 miliar, akan hanya tersisa Rp57 miliar.

"Pemotongan itu sangat berat bagi KY untuk teruskan kegiatan-kegiatan, karena hanya tersisa untuk pengeluaran pegawai," kata Komisioner KY Imam Anshori, dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (26/5).

Dia juga mengatakan KY tahun ini telah menambah pegawai negeri 39 orang dan membuka enam kantor penghubung yang seharusnya mendapat tambahan anggaran.

"Itu perlu biaya besar. Sekarang tersisa Rp57 miliar dan hanya Rp2 miliar untuk kegaitan operasional perkantoran dan kegiatn kontraktual kepada pihak ketiga yang jumlahnya sekitar Rp55 miliar. Jadi sangat berat bagi KY untuk meneruskan kegiatan, kecuali hanya akan menerima laporan masyarakat," kata Imam.

Komisioner KY bidang Seleksi Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya akan menghentikan seleksi Calon Hakim Agung 2014 karena tidak ada anggaran lagi.

"Ini dengan terpaksa akan dihentikan, artinya Seleksi hakim agung ini akan ditunda sampai waktu nanti kalau ada informasi lebih lanjut," kata Taufiq.

Sedangkan Komisioner KY bidang Pengwasan dan Investigasi Eman Suparman mengatakan penerimaan laporan masyarakat tetap akan diterima, namun penanganannya akan dihentikan.

"Penanganan laporan dalam pengertian invenstigasi, dan pemeriksaan itu perlu biaaya yang cukup besar. Karena memeriksa hakim itu perlu membiayai perjalanan dan penginapan hotel," ungkap Eman.

Dia menegaskan bahwa dengan memotong anggaran KY maka pelayanan publik terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim akan terhenti.

Sekjen KY Danang Widjayanto mengatakan sisa pag anggaran KY per 23 Mei 2014 senilai Rp57,3 miliar yang rencananya akan digunakan untuk membiayai operasional.

"Biaya operasional kantor, gaji, kemudian tunjangan, listrik, air, telepon, pemeliaran kantor untuk bersihkan toilet dan lain-lain itu sekitar Rp27,09 miliar," jelas Danang.

Dia juga mengungkapkan pihaknya masih ada beban tetap kontraktual yang harus dibayar sehubungan dengan kegiatan KY yang sudah berlangsung, tetapi sedang diproses dan belum selesai sekitar Rp5,57 miliar.

"Sehingga total beban tetap yang harus kami bayarkan baik kepada karyawan, pemeliharaan gedung maupun pihak ketiga Rp32,66 miliar dari sisa anggaran pagu Rp57,3 miliar, dikurangi beban tetap Rp32,66 m, sisanya Rp24,7 miliar," kata Danang.

Sekjen KY ini mengungkapkan bahwa sisa Rp24,7 miliar ini sedianya digunakan untuk seleksi hakim agung, peningkatan kapasitas hakim, advokasi, penelitian putusan, penanganan laporan masyarakat, pemantauan peradilan dan sebagai yang meruapak "core business" KY.

"Namun angka Rp24,7 miliar tersebut harus dipotong Rp22,88 miliar, sehingga sisanya kurang lebih Rp1,8 m itu untuk biayai bermacam core bisnis," jelasnya.