Sabtu, 03 Mei 2014

Jaksa KPK Lemah Tidak Mampu Menunjukan Niat Korupsi Terdakwa Budi Mulya "Bailout" Century


Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan adanya niat korupsi dalam pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda mendengarkan saksi mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI), jaksa hanya fokus pada evaluasi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Berbagai pertanyaan tentu kurang tepat bila hendak menilai atau mengevaluasi keputusan KKSK untuk mem-bailout Bank Century. Forum persidangan pidana tidak seharusnya ditujukan untuk mengevaluasi keputusan yang diambil sekalipun keputusan itu dianggap salah dan mengakibatkan kerugian negara," kata Hikmahanto, di Jakarta, Jumat (2/5).

Menurutnya, pertanyaan jaksa yang ditujukan kepada saksi SMI selaku Ketua KSSK sewaktu bailout dikucurkan, hanya bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut bukan untuk menggali adanya unsur korupsi di balik bailout Century.

"Dalam persidangan pidana yang seharusnya dicari dan diungkap adalah perilaku koruptif dalam pengambilan keputusan. Perilaku koruptif ini yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujarnya.

Hikmahanto berpandangan, keputusan KSSK menyelamatkan Century kendati dianggap merugikan keuangan negara tidak relevan jika jaksa KPK tidak mampu menunjukkan niat korupsi terdakwa yakni, Budi Mulya.

"Kalau keputusan dianggap salah dan mengakibatkan kerugian negara tapi tidak ada perilaku koruptifnya maka pengambil keputusan tidak seharusnya diseret ke ranah pidana," ujarnya.

Dengan demikian, menjadi penting jika forum persidangan yang menghadirkan saksi kunci dioptimalkan untuk membuktikan sangkaan yang dibebankan kepada terdakwa.

"Keputusan yang salah, bahkan benar sekalipun, bila ada perilaku koruptif yang dilakukan oleh pengambil keputusan maka pengambil keputusan bisa didakwa dengan UU Tipikor," jelasnya.

Related Posts:

  • Choel Mallarangeng Akui Terima Uang Jakarta- Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Tubagus M Noor, Choel Mallarangeng mengakui telah menerima uang Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari kabiro keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar. Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV… Read More
  • Boediono: Penyelamatan Bank Century Jakarta - Mencermati kasus Century, saat ini Wakil Presiden RI Boediono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelamatan Bank Century. Boediono mengungkap, situasi perekonomian sa… Read More
  • Ki Hadjar Dewantara, Melawan dengan Diam Jakarta - Suwardi Surjaningrat berdarah biru. Lahir pada 2 Mei 1889, ia merupakan cucu Paku Alam III. Kelak, ketika usianya menginjak 40, ia bersalin nama menjadi Ki Hadjar Dewantara. Pendidikan memang identik dengan dirin… Read More
  • Sekitar 300 Siswi Nigeria di Culik Pasukan Boko Haram International – Intelijen Amerika Serikat dan Inggris telah melacak jejak Boko Haram yang menculik ratusan siswi Nigeria sejak sebulan lalu. Sumber-sumber intelijen menyebut ratusan siswi itu dibagi menjadi empat kelompok. … Read More
  • PP 39 Tahun 2014 Bahayakan Aset Bangsa Jakarta Kebijakan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pemberian kesempatan bagi pemodal asing untuk ikut berinvestasi di sektor energi minyak dan gas (migas) dinilai akan mem… Read More