Kamis, 15 Mei 2014

KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi tersangka

Jakarta - Sudah beberapa bulan ini sosok politisi yang dibilang paling kritis asal dari Partai Demokrat yaitu Sutan Bhatoegana saat ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah terkait  pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian  ESDM.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyampaikan, Ketua Komisi VII DPR itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku Ketua komisi VII DPR 2009-2014," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/52014).

Menurutnya, penyidik KPK telah menemukan dua bukti alat bukti yang cukup untuk menjerat Sutan Bhatoegana. "Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan menerima hadiah atau janji terkait fungsi Pak SB sebagai Ketua Komisi VII atau anggota DPR," terangnya.

Dalam vonis Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Sutan Bhatoegana disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.

Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar  USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
sumber:sindo