Sabtu, 17 Mei 2014

Inilah Jenis Pekerjaan Pengganti PRT di Luar Negeri

Nasional – Ada tujuh jenis tenaga kerja Indonesia formal yang ditetapkan pemerintah, menggantikan status pekerja informal (rumah tangga) yang selama ini banyak ditempatkan ke luar negeri.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans.

Ke 7 jenis pekerjaan tersebut, adalah pembantu rumah tangga (housekeeper), pengasuh lansia (caretaker), sopir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener), dan perawat bayi (baby sitter).

Reyna Usman menambahkan, penetapan jabatan tersebut sudah sesuai. Dengan International Standard Classification of Occupations (ISCO) yang ditetapkan International Labor Organization (ILO).

“Saya sudah menandatagani Surat Keputusan tersebut. Kita akan keluarkan segera,” kata Reyna, Sabtu.
Dengan penetapan tersebut, lanjutnya, seluruh TKI harus mempunyai perjanjian kerja dengan majikan, karena status mereka sudah formal. “Perjanjian kerja tersebut harus memuat a.l. ketetapan hari kerja, hari libur, upah, serta tunjangan lain.”

Menurutnya, penetapan jenis pekerjan kerumahtanggaan itu, sama sekali tidak berhubungan dengan rencana pembukaan kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi. “Ini tidak ada hubungannya dengan rencana pembukaan moratorium,” tegasnya.

Hanya saja, dengan formalitas pekerjaan tersebut, pemerintah akan menegosiasikan kenaikan upah TKI. “Jadi ada alasan bagi kita untuk negosiasi kenaikan gaji kepada majikan. Nantinya, kita akan berkoordinasi dengan direktorat hubungan industrial untuk ikut menegosiasikan upah,” ujar Reyna.

Negosiasi upah tersebut, lanjutnya, juga akan dilakukan dengan pemerintah negara penempatan untuk disosialisasikan kepada calon majikan.