Sabtu, 17 Mei 2014

Pembahasan RUU Pertanahan Perlu di Perbaiki, Substansinya Banyak Yang Tidak Jelas

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, DR V Hari Supriyanto, SH, M.Hum menilai RUU Pertanahan yang kini tengah digodok DPR RI harus diperbaiki, karena tidak sistematis dan substansinya banyak yang tidak jelas.

“Pembahasan RUU Pertanahan ini memang harus hati-hati, baik dari sisi sistematika dan substansi itu memang banyak hal yang harus diganti, karena kelihatan tidak sistematis dan arahnya tidak jelas,” nilai Hari saat dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu siang (17/5).

Tidak sistematis dan tujuannya tidak jelas, misalnya, RUU ini akan mengatur tentang Pengadilan Pertanahan yang lokasinya hanya terletak di ibukota provinsi. Padahal, selama ini perkara pertanahan selalu mendominasi perkara di pengadilan negeri.

“Sekarang ada di pengadilan negeri, nah kalau besok dipusatkan di ibukota provinsi, bisa kewalahan itu, akan menumpuk, belum lagi hambatan wilayah,” tandas Hari.

Menurutnya, pemerintah dan DPR jangan mengira wilayah Indonesia hanya seperti Jakarta dan Yogyakarta, sehingga orang Jakarta Selatan bisa mencapai Jakarta Pusat dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama, tapi harus melihat daerah dan georafisnya.

“Kalau misalanya di Jawa Tengah, orang Purbalingga ke Semarang, kan jauh sekali, apalagi Papua dan wilayah lainnya,” ujar Hari.