This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 April 2018

Polri Periksa PT Sakti Mas Mulia Yang Korupsi Uang Negara Puluhan Miliar



Tim Subdit II Tipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Sakti Mas Mulia Jalan Kelapa Sawit Blok E97 Limo, Cinere, Depok, Rabu (18/4/2018).
PT Sakti Mas Mulia diduga melakukan korupsi pada PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) di Baubau, Sulawesi Tenggara. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp36 miliar dan 800 ribu dolar AS.
Penggeledehan oleh Tim Tiidkor Bareskrim Polri ini dipimpin oleh Kompol Ahmad Yusuf Afandi dengan menghadirkan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Rebuplik Indonesia.

http://tribratanews.polri.go.id/?p=392085

Rabu, 29 Juni 2016

Sindikat Internasional, 6,4 Kg Sabu dan 39.730 Butir Ekstasi dari Malaysia digagalkan

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram dan 30.000 pil ekstasi jenis happy five di perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016).
Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sajingan, Minggu (27/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada orang yang menawarkan jika ada yang mau menyeberangkan mobil di perbatasan akan diberi bayaran uang sebesar Rp 50 juta. Mobil tersebut harus dibawa dari daerah Biawak (Malaysia) dan dibawa masuk menuju perbatasan Aruk, Sajingan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian kemudian bekerjasama dengan informan untuk menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, sang informan kemudian membawa mobil milik tersangka menyeberang perbatasan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka dan polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penyergapan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram yang terbungkus dalam enam kemasan kantong plastik,” ungkap Musyafak, Rabu (29/6/2016).
Selain sabu, polisi juga menemukan 39.730 butir pil ekstasi jenis Happy Five yang terbungkus dalam kemasan plastik berwarna merah.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengamankan Ruston Nawawi (36) dan Deni Nurdiansyah (32) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Musyafak menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Pontianak.
Dalam perannya, tersangka Ruston berperan sebagai sopir yang membawa barang bukti narkoba tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk, sedangkan Deni merupakan rekan yang juga ditugaskan oleh bandar untuk membawa barang tersebut.
“Mereka berdua masuk ke Malaysia melalui perbatasan Entikong pada hari Sabtu (26/6/2016) menggunakan mobil dan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Aruk,” ucap Musyafak.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap bandar utama yang memasok narkoba tersebut dari Malaysia masuk ke Indonesia. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.Sumber:KOMPAS.com

Mata Kiri Brigadir Hanafi Korban Pengeroyokan Jakmania Terpaksa Diangkat

JAKARTA - Brigadir Hanafi, salah satu anggota polisi korban pengeroyokan kelompok supporter Jakmania terpaksa harus kehilangan mata kirinya. Pengangkatan mata kirinya tersebut terpaksa dilakukan karena kornea matanya mengalami kerusakan.
"Bola mata kirinya sudah tidak bisa digunakan dan harus diangkat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Awi menambahkan jika tidak dilakukan pengangkatan akan berbahaya bagi kesehatan Hanafi. Hal tersebut lantaran korneanya sudah rusak dan jaringan sarafnya juga sudah rusak.
Sementara untuk bagian mata kanan Hanafi, menurut Awi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Untuk mata kanannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Selain Hanafi, anggota polisi yang menjadi korban kericuhan adalah Brigadir Yudha dan Bripda Ibanio yang mengalami luka di dagu akibat lemparan batu. (Baca: Brigadir Hanafi, Korban Jakmania, Akan Lakukan Perawatan Bedah Pelastik)
Lalu ada Aiptu Muhtadi, anggota Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengalami luka memar, Brigadir Supriadi, anggota Brimob Kelapa Dua yang mengalami luka di bagian depan kepala, Brigadir Wawan yang mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan, serta Iptu Sirajudin, Kanit Provos Polsek Tanah Abang yang mengalami luka di leher dan kepala.sumber:KOMPAS.com 

Selasa, 28 Juni 2016

Tes Urine Untuk Cegah Kecelakaan

Kalideres - Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNp) DKI melakukan tes urine. Pemeriksaan tersebut difokuskan kepada sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diterminal kalideres kemarin (27/6).

Kasatnarkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyatakan, kegiatan  itu bertujuan mengantisipasi kecelakaan karena kesalahan awak bus. Sopir dan cadangan serta kondektur bus dijemput aparat kepolisian untuk mendatangi tes urine. Sebanyak 60 sopir bus masuk ketoilet yang sudah disediakan Satuan Narkoba Polrestro Jakbar.Selanjutnya, mereka memberikan sample urine kepada petugas yang sudah menuungu.

" Kami akan terus lakukan hal ini hingga mendekati lebaran kata AKBP Suhermanto diterminal kalideres kemarin.

Suhermanto menerangkan,dari jumlah tersebut, hasilnya semua negativ. Tidak ada awak bus yang memakai narkoba. Saat pemeriksaan,tak seorang pun diantara para sopir yang terlihat cemas urinenya dites. Sebab,mereka dites BNN pada sabtu (25/6).


Kamis, 08 Oktober 2015

Polri Kerjasama Dengan Kepolisian Arab Saudi Cari WNI Korban Penculikan


Jalur - Polri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi menyusul dugaan diculiknya seorang warga negara Indonesia di Riyadh oleh tiga pria tak dikenal.

Penculikan terhadap WNI yang belum diketahui identitasnya tersebut berlangsung di Esbelia, Exit 10, Riyadh. Ketiga penculik juga menyekapnya.

Informasi penculikan terhadap WNI di Riyadh disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal.

"Info pertama disebarkan Abdul Rahman, seorang WNI yang juga teman korban. Korban bekerja sebagai sopir. Lalu disampaikan kepada KBRI Riyadh oleh WNI lainnya. Majikan korban sudah melapor ke Kepolisian Arab Saudi," ungkap dia.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Polri sudah mengetahui dugaan penculikan terhadap WNI pada 18 September 2015.

"Korban ini sopir, lalu dia menumpang salat di rumah temannya. Setelah itu didatangi tiga pria dan korban dibawa menggunakan mobil," ujar Badrodin di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Ia bersama KBRI Riyadh sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat. "Kami ikut koordinasi. Karena kita tidak bisa langsung cari sendiri ke sana. Kalau itu murni kriminal ya kami serahkan ke polisi di sana," tambah dia. sumber:tribun

Senin, 21 September 2015

BNN Sikat Habis Pengedar Narkoba

Jalur - Menindaklanjuti pernyataan yang diungkapkan Komjen Pol Budi Waseso terkait tindakan penyalahgunaan narkoba, saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut B Pandjaitan telah menyampaikan keutuhan tugas pokok dan pungsi kepala BNN untuk mengatasi penanggulangi bahaya narkoba yang saat ini semakin luas.

"BNN akan bertindak lebih luas. Namun akan lebih banyak terhadap penanganan kepada pengedarnya, bukan pengguna,".

Saat dikonfirmasi juga hal yang sama disampaikan oleh Buwas. Menegaskan bahwa perlunya pengkajian atas kebijakan dalam mengatasi kondisi narkoba yang mengkhawatirkan agar dapat ditindak secara serempak dan merata.

Dalam melaksanakan tugasnya, BNN akan bertindak lebih luas pada penanganan pengedar narkoba, sedangkan penanganan penggunanya diserahkan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk direhabilitasi. sumber:antara

Selasa, 01 September 2015

Empat Kategori Yang Dibutuhkan KPK Saat Ini


Jakarta - Ini Harapan Pansel KPK Kepada Institusi Penegak Hukum Usai Serahkan Nama Ke Presiden Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari praktisi dan akademisi berbagai bidang memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5) Antara/Yudhi Mahatma
Bisnis.com, JAKARTA—Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta institusi penegak hukum tidak menjerat pimpinan lembaga antirasuah periode 2015-2019 dengan kasus kecil yang terjadi di masa lalu.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan pihaknya sudah memilih calon pimpinan yang paling bersih dari seluruh pendaftar. Panitia seleksi juga menggunakan data dari Polri, Kejaksaan, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui rekam jejaknya.

“Kami membuka begitu banyak ruang dan waktu kepada masyarakat dan lembaga lain untuk memberikan masukan. Kami berharap seandainya nanti sudah terpilih, catatan itu tidak menjadi permasalahan besar di kemudian hari, dan kami bicarakan itu dengan penegak hukum,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Destry menuturkan Panitia Seleksi menggunakan hasil wawancara, tes kesehatan, dan masukan dari lembaga lain untuk memutuskan delapan nama yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya juga memperhatikan kepatuhan calon pimpinan dalam membayar pajak. Dengan begitu, diharapkan tidak ada celah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK terpilih.

“Jaminan kami adalah berdasarkan laporan dan catatan yang kami terima, kalau ada yang tiba-tiba ada yang mengajukan hal-hal di luar yang telah disampaikan, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan delapan nama yang akan diusulkan menjadi pimpinan KPK 2015-2019. Kedelapan nama tersebut dibagi ke dalam empat kategori yang dibutuhkan KPK saat ini.

Adapun delapan nama tersebut adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara Saut Situmorang, Direktur Trade Union Center Surya Chandra, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata, Anggota Polri Basaria Panjaitan, Mantan Kepala LKPP Agus Rahardjo, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.

Kemudian Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, dan Partnership for Government Reform Laode Syarif.sumber:sulawesibisnis

Kamis, 27 Agustus 2015

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika dan Jaringan Cyber


Jakarta — Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikiat peredaran narkotika dan jaringan cyber crime internasional, yang dikendalikan dari sebuah rumah mewah di Setra Duta Raya, Bandung, Jawa Barat. Saat ini polisi sudah menangkap 30 warga negara Taiwan terdiri atas 16 pria dan 14 wanita di lokasi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir narkoba di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu. Ketika itu, pada tanggal 22 Agustus lalu, petugas operasi bersama Polri, Bea Cukai, imigrasi dan analis IT menangkap WN Taiwan bernama Chen Hsin Chieh serta seorang WNI bernama Harry Gandhy berikut barang bukti sebesar 2,5 Kg shabu-shabu.

“Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan sabu-sabu tersebut adalah milik Lim Chandra Sutioso,” kata Budi Waseso, Kamis (27/8).

Keesokan harinya, lanjut Budi, petugas menangkap Lim di Komplek Ruko Grand Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Petugas menemukan 192 paspor dari negara asal Taiwan, China, Virtnam dan Mongolia. Menurut keterangan Lim, 26 paspor diantaranya merupakan milik warga negara Taiwan yang saat ini berada di Komplek Setraduta Raya Blok E3 No 8 RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung, Jawa Barat.

Terus melakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Miki yang berperan sebagai pengurus paspor puluhan WN Taiwan tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan di rumah mewah berlantai tiga yang dihuni puluhan WNI itu.

“Sebanyak 33 orang, terdiri atas 30 WNA Taiwan dengan rincian 14 wanita dan 16 pria serta tiga pengurus rumah diamankan di lokasi. Selain melakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkoba berupa 2,5 gram shabu-shabu, 250 butir psikotropika golongan IV serta satu set bong alat hisap shabu,” kata pria dengan sapaan akrab Buwas itu.

Selain narkoba, sindikat internasional ini dicurigai juga terlibat kejahatan cyber crime. Hal itu berdasarkan temuan bukti 11 unit laptop, 22 unit telepon, 30 unit router (sambungan internet), 30 bundel kertasrekapan tulisan cina,15 buku rekapan, 65 unit HP, 4 titik CCTV dan 1unit antena luar penguat signal GSM.

Modus untuk kejahatan narkotika yaitu dengan menyelundupkan narkotika dari China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dan diedarkan. Sementara untuk kejahatan Cyber crime, para pelaku merekrut karyawan melalui website untuk mencari pegawai untuk bekerja di luar negeri dengan fasiitas tiket perjalanan pulang pergi dan diberi gaji besar.

Para tersangka juga melakukan penipuan dengan mengirimkan kabar adanya sms berita bohong kepada para korban di luar negeri dan menginformasikan bahwa data rusak dan diharapkan menghubungi kantor polisi dengan nomor yang sudah disiapkan.

Selanjutnya korban menghubungi kantor polisi tersebut yang diterima oleh pelaku di TKP (Bandung) yang mengaku seolah-olah polisi yang bertugas di China. Melalui telepon, tersangka memandu korban untuk memberikan data berupa identitas penelpon, data keluarga dan data yang ada di bank. Setelah data keuangan bank didapat, selanjutnya tersangka mengambil uang korban dengan cara mentransfer ke rekening penampingan.

“Kita masih dalami apakah cyber crime juga digunakan para pelaku untuk menjerat karyawan untuk dijadikan kurir narkoba. Masih kita dalami. Kita juga belum bisa pastikan kaitan dengan penggerebekan oleh Polda beberapa hari lalu. Bisa saja ada kaitannya,” kata Kabareskrim.

Selasa, 25 Agustus 2015

Hukum Berat Mafia Pangan

Jalur - Sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi kisruh pangan yang terjadi di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Badrodin menjelaskan, latar belakang diterbitkannya maklumat itu yakni karena banyaknya kasus-kasus penimbunan bahan pangan akhir-akhir ini, yang menyebabkan sejumlah komoditas mengalami kelangkaan serta lonjakan harga yang cukup tinggi. Terakhir, polisi berhasil menemukan lokasi penimbunan daging sapi yang cukup besar.

Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya, seberapa efektifkah maklumat itu menjerat atau paling tidak dapat mencegah praktik-praktik penimbunan yang dilakukan oleh oknum nakal? Menjawab pertanyaan ini, Pengamat Pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori mengatakan sebenarnya landasan hukum di Indonesia sudah ada.

"Yakni UU (Undang-Undang) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian keluar Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," kata Khudori saat dihubungi Harian Terbit, Senin (24/8/2015).

Khudori mengatakan bahwa memang di dalam UU Pangan dan UU Perdagangan belum ada definisi penimbunan secara spesifik. Namun hal tersebut sudah terjawab dalam Perpres No.71/2015. Dia lantas menilai, sepertinya maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut hanya untuk memberi penegasan kepada para jajarannya.

"Karena sebetulnya kalau kita menengok ke belakang, kan banyak dugaan mafia atau kartel pangan. Tapi sampai hari ini belum ada yang bisa diseret ke pengadilan. Tempo hari memang belum ada payung hukum untuk melakukan tindakan hukum. Tapi sekarang sudah ada aturan yang lebih operasional atau lebih teknis," ujarnya.

Menjawab pertanyaan dapat berlaku efektifkah maklumat tersebut, Khudori mengaku hanya bisa berharap kepada aparat yang berwenang, untuk dapat menindak tegas para oknum mafia pangan yang bermain, jika mereka benar-benar ada. Sehingga tidak lagi hanya menjadi isu, dan malah rakyat kecil yang justru semakin menderita akibat kisruh pangan.

Ia menambahkan, kartel atau mafia pangan ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampak yang dihasilkan dari upaya tersebut akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Ya mudah-mudahan begitu (mafia pangan bisa diberantas) dan dihukum berat. Bayangkan ini pemerintahan yang baru setahun, tapi sudah dirundung banyak kisruh pangan. Mulai dari beras, cabai, daging sapi, daging ayam. Lalu nanti bulan-bulan berikutnya ada apa lagi," sesal dia.

Jumat, 21 Agustus 2015

Bareskrim Sebut 5 Faktor Penyebab Munculnya Kejahatan Tata Ruang

Jalur - Setidaknya ada lima faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tata ruang di Indonesia.

Di antaranya lemahnya pengawasan dan penertiban, peraturan yang tidak jelas bagi aparat untuk penegakkan hukum dan tidak ada nya sinkronisasi hal perizinan dengan peraturan.

Selain itu, perilaku kolusi oknum yang menangani tata ruang, dan prosedur perizinan yang berbelit-belit sehingga mendorong pembangunan tanpa izin.

Menurutnya, pemerintah perlu berupaya untuk mencegah pelanggaran tata ruang yang dipicu beberapa faktor itu.

"Lakukan pengawasan dan penertiban sedini mungkin agar tidak berkembang terlalu jauh. Perlu ada zonazi agar ada kesinambungan dari tingkat daerah sampai nasional. Penyusunan tata ruang harus melibatkan semua pihak agar ada kesepakatan. Perizinan belandaskan pelayanan prima dan sudah harus berbasis digital untuk hindar manipulasi data," kata Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Johny Mangasi Samosir, usai mengikuti diskusi bertajuk "Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Tata Ruang" di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia-Afrika, Kamis (20/8/2015).

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Johny Mangasi Samosir, menghadiri acara diskusi di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia-Afrika, Kamis (20/8). Diskusi itu bertajuk Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Tata Ruang.

Adapun kedatangan Wakabareskrim Mabes Polri mewakili Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang batal hadil dalam diskusi tersebut.

Pantauan Tribun, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, hadir dalam acara diskusi tersebut. Sejumlah pengamat seperti Prof Asep Warlan dan DR Muradi juga hadir untuk menjadi narasumber diskusi itu.

Ketua panitia diskusi, Naga Sentana, mengatakan, acara tersebut merupakan upaya mencari titik solusi dari permalasahan terkait tata ruang nasional. Menurutnya, diskusi hari ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia. sumber:tribunjabar

Selasa, 04 Agustus 2015

NU: Hukuman Mati Sah dan Tidak Melanggar Hukum

Jalur - Jombang: Nahdlatul Ulama (NU) menilai hukuman mati sah dan tidak melangggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, hukuman itu melindungi masyarakat atau seseorang dari ancaman pelaku pembunuh.

Demikian salah satu simpulan yang tertuang di sidang komisi Bahtsul Masail Maudlui pada Muktamar ke-33 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8/2015) siang.

“Seluruh peserta Bahtsul Masail sepakat dan bisa menerima hukuman mati tidak melanggar HAM,” kata Sekretrais Komisi Bathsul Masail Maudlui Kiai Haji Arwani Faisal.

Pada Muktamar NU kali ini sejumlah hukum dikaji lewat Bahtsul Masail. Salah satunya, Bahtsul Masail Maudlui yang membahas hukuman mati serta hukum pasar bebas dan utang luar negeri.

Khusus hukuman mati menjadi perdebatan cukup sengit dari kalangan peserta Bahtsul Masail. Mereka mengajukan pendapat disertai pedoman kitabnya.

Akhirnya, menurut Arwani, seluruh peserta sepakat hukuman mati sah dan tidak melanggar HAM. Dasar yang dipakai adalah Alquran Surat Al Maidah ayat 32, Al-Baqarah ayat 78 dan 79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, dan Alfiqhu Al Islami Wa Ahdilla Tuhu.

“Artinya dalam menyikapi hukuman mati ini sudah ada dasar kuat. Karena pelaku mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya, semisal membunuh orang lain," tegasnya.

Dijelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakan yang menimbulkan kerugian atau ancaman (mafsadah/kerusakan) banyak orang dan sulit diberantas.

Bahkan, dalam Bahtsul Masail ini tidak hanya pembunuh, tapi juga berlaku untuk produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

“Termasuk koruptor kalau merajalela di mana-mana, bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah berbuat tersebut," tuturnya. sumber:metro

Senin, 03 Agustus 2015

Pejabat Kemendag Kebiasaan Disuap Dolar


Jalur -  Pejabat Kementerian Perdagangan sudah terbiasa disuap Dolar oleh Importir. Terutama terkait kasus 'dwelling time'.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, untuk level pejabat memang uang suapnya selalu Dolar.

"Ya memang dari hasil temuan kami (uang) suapnya berupa dolar AS dan Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurut Krishna, pemilihan uang dolar untuk suap pejabat, lantaran terlalu makan tempat apabila memakai rupiah.

"Ya kalau dalam bentuk rupiah mungkin bisa banyak makan tempat, kalau pakai dolar kan jadinya lebih sedikit meskipun nilainya besar," ucap Krishna.

Namun, untuk level dibawah Direktur, uang suapnya memakai rupiah.

Saat ini Polisi sudah menjadikan 5 orang sebagai tersangka kasus 'dwelling time'. Diantaranya adalah 2 pejabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Antara Lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,Partogi Pangaribuan dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Imam Aryanta. Keduanya kini jadi tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tiga lainnya, yakni PHL di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, MU. Lalu seorang broker, ME, dan seorang lagi importir garam bernama‎ Lusi. Mereka juga ditahan.sumber:uzone

Senin, 06 Juli 2015

Mesir Buat Larangan Baru Terhadap Jurnalis Terkait Teroris

Jalur – Sebuah undang-undang baru sedang menunggu persetujuan presiden Mesir. Undang-undang itu melarang segala publikasi yang bertentangan dengan pernyataan resmi. Jika melanggar mereka akan menghadapi hukuman penjara.

Dilansir The Guardian, Ahad (5/7), kabinet Mesir menyusun undang-undang yang akan mengkriminalisasi publikasi terorisme yang berbeda dengan pernyataan pemerintah. Akibat undang-undang baru tersebut Mesir dituduh melakukan “serangan biadab” pada kebebasan berpendapat.

Dilansir Albawaba, Pasal 33 hukum terorisme baru ini telah disampaikan ke presiden dan sedang menunggu persetujuan akhir. Menurut hukum, wartawan yang melanggar akan menghadapi hukuman setidaknya dua tahun penjara.

Langkah ini diambil menyusul serangan mematikan terbaru oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Semenanjung Sinai. Saat itu tentara membantah telah kehilangan lebih dari 17 tentara. Militer Mesir mengkritik media asing yang melaporkan jumlah korban tentara lebih tinggi dari pernyataan militer.

Khaled el-Balshy dari kelompok kebebasan pers, Pers Syndicate, mengatakan artikel ini melanggar Pasal 71 dari konstitusi. Pasal tersebut menyatakan pelarangan untuk mengeluarkan vonis penjara untuk kejahatan terkait penerbitan.

El-Balshy sangat mengutuk proposal dan mengatakan hal itu merupakan upaya mengakhiri profesi jurnalisme. Krisis ini tak hanya melanggar konstitusi, tapi menetapkan satu standar yang membenarkan pernyataan resmi.

Senada dengan El-Balshy, Direktur Eksekutif dari Jaringan Arab untuk Informasi Hak Asasi Manusia (ANHRI) Gamal Eid mengutuk proposal undang-undang tersebut. Eid bahkan membandingkan langkah tersebut dengan aksi Nazi.

“Kita dihadapkan dengan sebuah undang-undang yang mengarah ke Goebbels, media satu pendapat dan satu narasi. Ini bertentangan dengan kebebasan pers, terutama pers yang kritis dan profesional,” katanya.

Menteri Kehakiman Mesir Ahmed el-Zind mengatakan, tak ada pilihan selain memaksakan beberapa standar. Pemerintah menurutnya memiliki kewajiban untuk membela warga dari informasi yang salah.

“Saya berharap tak ada yang menafsirkan ini sebagai pembatasan kebebasan media. Ini hanya masalah angka,” ujar el-Zind.[] sumber: republika.co.id

Jumat, 26 Juni 2015

Telah Disiapkan Lapas Khusus Bandar Narkoba



Jalur - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma'mun mengatakan sudah menguji coba lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba pada pekan lalu. Menurut dia, lapas dengan pengawasan dan penjagaan super itu siap digunakan dalam waktu dekat.

"Ya, memungkinkan. Pokoknya sudah siap," ujar Ma'mun di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015. Dia enggan menerangkan detailnya. "Sarananya apa, masih dirahasiakan."

Dia memastikan lapas super itu akan diresmikan bulan ini. Ma'mun menunggu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sehat. Yasonna memang baru saja operasi pengapuran sehingga saat jalan masih harus menggunakan tongkat.

Menurut Ma'mun, ada 30 narapidana yang bakal ditempatkan di lapas yang terletak di Gunung Sindur, Bogor. "Tapi tidak secara sekaligus," ujarnya. Dia juga enggan membeberkan siapa dulu yang bakal dijebloskan ke sana.

Ma'mun mengatakan nantinya bakal ada dua lapas lagi khusus bandar narkoba. Dia memastikan dua lapas dengan pengamanan maksimum itu bakal rampung tahun ini.
"Menyusul.Biar jalan dulu, biar dievaluasi," ujarnya. Pembentukan lapas khusus ini bertujuan agar Kementerian Hukum tak lagi kecolongan penyelundupan atau pembuatan narkoba dari dalam penjara. Apalagi, kata Ma'mun, sekarang ini marak narkoba.sumber:tempo

Rabu, 24 Juni 2015

ISIS: Hafal Alquran Bonus Wanita Penghibur

Jalur - Kekejian kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) kian menjadi-jadi. ISIS bahkan menjadikan budak wanita sebagai hadiah dalam lomba menghafal ayat-ayat suci Alquran di Suriah.

Lomba mengaji yang memberikan wanita sebagai hadiah, atau disebut 'sibya' ini diselenggarakan oleh Departemen Dakwah dan Masjid di Provinsi Al-Baraka, Suriah, dalam rangka Ramadan. Kontes ini diumumkan pada 19 Juni lalu via sejumlah akun Twitter milik ISIS.

Demikian disampaikan Institut Penelitian Media Timur Tengah (MEMRI) dan Proyek Clarion, dua institut penelitian independen yang melacak akun-akun media sosial terkait kelompok terorisme, seperti dilansir New York Post, Rabu (24/6/2015).

Pengumuman di Twitter dimulai dengan memberi selamat kepada anggota ISIS dan departemen-departemen di wilayah yang dikuasai ISIS atas datangnya bulan suci Ramadan. "Mereka kemudian mengumumkan kompetisi menghafal Alquran, dengan menyebut bahwa para peserta akan diberi hadiah yang layak," terang MEMRI.

Pernyataan ISIS di Twitter juga merinci daftar hadiah untuk 10 pemenang lomba mengaji tersebut, termasuk uang tunai senilai kurang lebih US$ 500. Untuk tiga pemenang utama akan diberi hadiah budak wanita. "Juara pertama (akan diberi) sibya (budak wanita yang ditangkap dalam perang)," demikian pernyataan MEMRI menerjemahkan pernyataan ISIS.

Dalam pengumuman itu, para peserta lomba diminta datang ke salah satu dari empat masjid: "Masjid Abu Bakr el-Sadiq, Masjid Osama Bin Laden, Masjid Abu Musab el-Zarqawi atau Masjid el-Taqwa."

Analis keamanan nasional Proyek Clarion yang berbasis di New York, Ryan Mauro menyebut ada dua tema utama dalam lomba ini. Pertama, mereka yang paling mengikuti Islam sebenarnya dan kedua, mereka yang mengakui ISIS sebagai negara yang sah. Kontes ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa anggota ISIS juga mempelajari Alquran dan bahwa ISIS tidak terpengaruh oleh kecaman dunia internasional.

"Dengan memamerkan perbudakan, ISIS membual bahwa mereka mempraktikkan Islam dalam interpretasi paling harfiah, tidak mempedulikan pendapat publik dan menolak interpretasi modern. Mereka juga menunjukkan bahwa mereka memiliki sistem pendidikan Islam dan menjadi khalifah yang nyata," jelas Mauro.
sumber:detik

Jumat, 19 Juni 2015

MK Sahkan Pernikahan di Bawah Umur

Jalur - Mahkamah Konstitusi (MK) merestui terjadinya pernikahan dini di Indonesia. Meski begitu, ada perdebatan soal batas minimal usia pernikahan di kalangan anak-anak itu.

Hakim konstitusi Maria Farida Indrati berpendapat berbeda (dissenting opinion) dari rekan-rekannya. Ia lebih setuju jika minimal pernikahan dini bisa dilakukan pada usia 18 tahun bagi wanita.

Menurutnya, jika batas pernikahan dini, yaitu 16 tahun, sangat membahayakan kelangsungan hidup yang bersangkutan dan tumbuh serta menempatkan perempuan tersebut dalam situasi rawan kekerasan dan diskriminasi.

“Perkawinan itu membutuhkan kesiapan fisik, psikis, sosial, ekonomi, intelektual, budaya dan spiritual,” kata Maria Farida di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6).

Ia juga berpendapat, perkawinan di usia dini tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan, karena, di masa-masa itu adanya kemauan bebas dan tidak ingin terlalu diatur dari yang bersangkutan karena belum dewasa.

Namun, suara Maria kalah dari delapan hakim konstitusi lainnya yang menginginkan perkawinan perempuan minimal tetap 16 tahun.

Di hari yang sama, MK menolak judicial review UU Perkawinan agar diperbolehkan pernikahan beda agama. Yang mengajukan pemohonan, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat.
Menurut hakim, bunyi pasal yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundang-undangan, bukanlah pelanggaran konstitusi.

Hakim berpendapat, perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga aspek spiritual dan sosial.
Ditolaknya judicial review itu ditanggapi oleh salah satu pemohon, Rangga Sujud Widigda. “Ya sudahlah, hakim sudah memutuskan dan nggak ada yang bisa saya lakukan lagi, judicial review UU Perkawinan resmi selesai,” tulisnya di akun twitternya, @RanggaWidigda.

Dalam persidangan ini hadir para tokoh agama untuk memberikan masukan, seperti perwakilan dari Parisada Hindu Dharma.

Menurut Parisada Hindu Dharma, pernikahan beda agama bertentangan dengan agama mereka. Karena dalam ajaran Hindu, setiap pasangan diharuskan menjalani sejumlah ritual yang mensyaratkan pasangan memeluk agama Hindu.

“Perkawinan beda agama menurut agama kami tidak bisa disahkan dan dianggap zinah. Pernikahan seperti ini tidak sah dan tidak dapat dicatat ke dalam catatan administrasi negara,” jelas Ketua Komite Parisada Hindu Dharma, I Nengah Dana.

Kamis, 21 Mei 2015

9 Pansel KPK


Jalur - Sembilan perempuan dari berbagai keahlian ditetapkan menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

Ketika mengumumkan nama-nama anggota Pansel KPK itu, Presiden Joko Widodo berharap pansel ini dapat menghasilkan komisioner KPK yang berintegritas untuk menggantikan komisioner yang akan segera mengakhiri masa tugasnya pada akhir 2015 mendatang.

''Saya berharap komisioner yang terpilih nanti memiliki kemampuan yang lengkap, yang mampu memperkuat kelembagaan KPK dan yang mampu meningkatkan sinergi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi,'' ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/5).

Jokowi tidak menjawab pertanyaan wartawan mengapa semua yang dipilih berjenis kelamin perempuan. Seusai memberikan pernyataan kepada pers, dia langsung berjalan menuju pesawat kepresidenan untuk bertolak ke Malang.

Berikut adalah sembilan anggota Pansel KPK:

1. Destri Damayanti, ahli ekonomi keuangan dan moneter (Ketua merangkap anggota)
2. Enny Nurbaningsih, pakar hukum tata negara (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Harkristuti Harkrinsowo, pakar pidana hukum dan HAM
4. Betty Alisjahbana, ahli TI dan manajemen
5. Yenti Garnasih, ahli hukum pidana, ekonomi, dan pencucian
6. Supra Wimbarti, ahli psikologi SDM dan pendidikan
7. Natalia Subagyo, ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi
8. Diani Sadiawati, ahlli hukum dan perundang-undangan
9. Meuthia Ganie Rochman, ahli sosiologi

sumber:MI

Jumat, 27 Maret 2015

PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP

Jalur  - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dinilai tidak logis lantaran membuat beban biaya tinggi pengadaan BBM di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria menegaskan bahwa peraturan tersebut berdampak terhadap harga BBM di tingkat konsumen. Sebab itu, dia meminta Menteri ESDM Sudirman Said berkoordinasi dengan Menteri Jonan dan kementerian terkait merevisi aturan kontroversial ini. Pasalnya, beleid tersebut menggolongkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai barang berbahaya

"Pemerintah perlu segera merevisi aturan tersebut dengan menetapkan BBM dikecualikan dari katagori barang berbahaya. Jika tidak maka Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen)," ujar Sofyan kepada wartawan, Jumat (27/3).

Menurutnya, dalam aturan itu BBM digolongkan barang berbahaya selain itu dipungut biaya pengawasan bongkar muat pengangkutan. Dia juga menyatakan keheranannya lantaran dalam aturan tersebut memuat terkait tarif untuk jenis pengawasan bongkar atau muat barang berbahaya. Adapun biaya pengawasan BBM dalam PP No. 11/2015 ditetapkan sebesar Rp.25.000 per kilogram (kg).

Sofyano merincikan, apabila harga BBM jenis solar nonsubsidi di konversi dari liter ke kg maka hasilnya sekitar Rp9.600 per kg. Sementara, lanjut dia, tarif pengawasan yang dikenakan menurut aturan itu adalah sebesar Rp25.000 per kilogram.

"Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbangan harga BBM itu sendiri. Ini teramat sangat aneh," ujarnya.

Dikatakannya, aturan tersebut sangat tidak logis justru membuat beban biaya tinggi dalam pengadaan BBM di dalam negeri. Alhasil berpengaruh terhadap harga BBM di tingkat konsumen.

"Harga BBM akan menjadi termahal di dunia karena harus dibebani dengan biaya tambahan berupa biaya pengawasan sebesar Rp25.000 per kg.  Negara ini bisa lumpuh dan kolaps," ucapnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan, PP No. 11/2015 yang baru dikeluarkan sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat karena memasukan BBM dalam kategori barang berbahaya.

"Apabila dianggap berbahaya maka seharusnya Pemerintah melarang pemakaian BBM. Masalah ini selain akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM karena dikenakan pungutan tambahan juga dapat dikategorikan memberikan kebohongan publik hanya sekedar untuk dapat memungut dana dari masyarakat," tegasnya.

Menurut Kardaya, mestinya Menteri ESDM meminta pembatalan penerapan PP ini khususnya untuk BBM. "Itulah fungsinya Menteri ESDM. Kalau tidak maka tidak perlu ada Menteri ESDM dan MESDM saat ini bisa dikatakan mengerjakan semuanya kecuali bidang tugasnya," pungkasnya. sumber:pedomannews

Rabu, 25 Maret 2015

Terpidana Bali Nine Ajukan Gugatan

Jalur - Pihak kuasa hukum duo "Bali Nine" menyerahkan bukti kepada majelis hakim dalam sidang gugatan kedua terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3). Dalam sidang ini, ada 10 bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat.

"Ada 10 bukti surat yang diserahkan. Semuanya tentang hukum yang membantah hak prerogatif presiden," kata pengacara kuasa hukum duo "Bali Nine", Leonard Aritonang, usai sidang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang.

Menurut Leonard, sepuluh bukti itu masing-masing diajukan baik oleh Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan. Namun, kali ini mereka tak dapat mengajukan saksi ahli, lantaran berhalangan hadir.
"Ada saksi ahli dari (Universitas) Andalas," ujar Leonard tanpa mau menyebut nama saksi ahli tersebut.

Leonard mengharapkan, bukti-bukti ini nanti menjadi pertimbangan majelis hakim.
Terkait pengajuan bukti ini, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi, Rusdiahadi Teguh, meyinggung bukti-bukti yang dibawa penggugat tidak tepat. "Yang jelas copy-copy-an Undang-undang saja tuh buktinya. Seharusnya dia punya bukti lain," ujar Rusdiahadi.

Namun, dia tidak mau menyebutkan apa bukti yang bakal diajukan. "Kita lihat nanti, saya belum bisa bicara sekarang. Nanti persidang," ujarnya.

Sebelumnya, Dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum duo Bali Nine mengajukan bukti kepada hakim. Namun, saksi ahli belum dapat dihadirkan. Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyampaikan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, pada Senin 30 Maret 2015 mendatang.

Jumat, 13 Maret 2015

21 Orang menjadi Tersangka Tender UPS

Jalur -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan saat ini penyidik  sedang melengkapi berkas korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Pengadaan alat penyimpan daya listrik itu didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014. Penyidik sudah mengatongi identitas calon tersangka.

"Dalam waktu dekat, awal-awal pekan depan, akan ada penetapan tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).

Penyidik,  menurut Menurut Martinus, sudah memanggil 35 saksi dalam kasus ini baik dari perusahaan pemenang tender, sekolah penerima UPS, maupun sejumlah pejabat DKI Jakarta. Dari keterangan saksi, penyidik sudah mendapatkan gambaran siapa pihak yang bermain dalam proyek bernilai triliunan tersebut.

Dari 35 saksi itu, baru 21 di antaranya yang datang menjalani pemeriksaan. Menurut Martinus, bagi saksi yang tidak hadir akan dilayangkan surat pemanggilan kedua. "Kalau tidak hadir juga, kami akan lakukan penjemputan paksa meski hanya sebagai saksi," ujarnya.

Beberapa saksi di lingkungan Pemerintah DKI adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun; Ibnu Hajar, Sudin Dikmen Jakarta Barat; Rani Nurani, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan Sudin Dikmen Jakarta Barat; dua pejabat pembuat komitmen yakni Alex Usman dan mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman; dan tiga orang pejabat pemeriksa hasil pekerjaan.

Kasus korupsi pengadaan UPS ini melibatkan banyak orang dan banyak pihak.  Tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Penyidik menggunakan dua pasal berbeda yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 digunakan terhadap (tersangka dari) swasta, karena menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri," ujarnya. Sedangkan, Pasal 3 digunakan untuk tersangka dari pegawai negeri sipil, karena selain menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri, juga menyalahgunakan wewenang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga ada penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit pada 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 KVA (kilovolt ampere) hanya sekitar Rp 100 juta.

Ahok juga menduga ada dana siluman dalam APBD 2015. Dia menuding DPRD memotong sejumlah anggaran dari program unggulan Pemerintah DKI sebesar 10-15 persen untuk dialihkan ke yang lainnya, seperti pembelian UPS. Total nilai dana siluman pada APBD dari draf DPRD DKI disebut mencapai Rp 12,1 triliun.