Jumat, 30 Mei 2014

Apa Tema Debat Capres Cawapres?.


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan para ahli membahas tema yang akan dijadikan debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, debat capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU sebanyak lima kali, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres dan cawapres.

Dalam pembahasan tersebut turut dihadiri seluruh tim dari Ketua, Anggota dan Sekjen KPU, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta para ahli diantaranya, Ramlan Surbakti, Ahmad Erani Yustika, Tony Prasetyantono, Edi Slamet Irianto, Pratikno, Ravik Karsidi, Basis Susilo, Hikmawanto Juwono, Siti Zuhro, serta Djaali.

Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, debat capres dan cawapres ini harus dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang visi dan misi dari masing-masing kandidat.

“Debat ini dapat mendukung ke arah Pemilu yang substansial, dengan memunculkan pemikiran-pemikiran atau ide yang bermanfaat bagi para pemilih. Selain itu, debat ini bukan sebagai wahana untuk menaikkan salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lain. Biarlah publik yang menilainya,”.