Jumat, 09 Mei 2014

Brunei Berlakukan Hukum Pidana Syariat

Brunei - Brunei Darussalam adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum pidana syariat Islam. Banyak selebriti Hollywood yang memprotes adopsi hukum Islam Syariat tersebut.

Hukum Islam Syariat yang berlaku sejak 1 Mei 2014 ini akan menerapkan denda dan hukuman penjara apabila warga Brunei berperilaku tidak senonoh, tidak melaksanakan Salat Jumat, serta hamil di luar nikah.

Seperti dilansir Front Page Mag, Kamis (8/5/2014), Pemerintah Brunei akan menerapkan hukuman potong tangan dan cambuk apabila terbukti mencuri, serta hukuman rajam bagi para gay atau penyuka sejenis.

Namun, peraturan baru yang diterapkan di Brunei ini sepertinya tidak berlaku bagi keluarga Sultan Hasannal Bolkiah. Pasalnya, banyak sekali Hukum Islam Syariat yang dilanggar oleh keluarga sang Sultan, seperti gaya hidup yang bermewah-mewahan dan juga pesta seks.

Pemborosan terbesar yang pernah dilakukan Sultan adalah bergaya hidup hedonisme dengan membelikan putranya, Pangeran Jefri Bolkiah, sebuah mobil Ferrari dan juga sering mengadakan pesta seks bersama beberapa wanita penghibur.

Putra Sultan Hassanal Bolkiah lainnya yang sering membuat kontroversi adalah Pangeran Haji Abdul Azim. Dia memang dikenal sering mengundang dan membayar selebriti Hollywood untuk hadir di pestanya. Banyak rumor yang mengatakan bahwa Pangeran 25 tahun ini adalah seorang gay.

Terbukti banyak sekali Hukum Islam Syariat yang dilanggar oleh keluarga Sultan. Mereka hanya menghabiskan waktu untuk berpesta dan berfoya-foya. Tetapi,