Sabtu, 17 Mei 2014

Kerugian Korban Lumpur Lapindo Akan di Subsidi Pemerintah

Sidoarjo - Dewan Pengarah BPLS menjanjikan danan talangan atas solusi pelunasan ganti rugi korban lumpur dalam Peta Area Terdampak (PAT).

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus usai bertemu dengan Dewan Pengarah BPLS Joko Kirmanto 12-14 Mei lalu.

Kata Emir, Pansus Lumpur juga bertatap muka dengan Dirjen Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama. "Intinya ada langkah positif dalam soal pelunasan korban lumpur terdahulu (PAT)," ucapnya Jumat (16/5/2014).

Dijelaskan Emir, dalam pertemuan dengan Joko Kirmanto, ada tiga langkah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ganti rugi korban lumpur.

Yaitu, Dewan Pengarah mendesak kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk segera menjalankan putusan MK dalam soal ganti rugi warga korban lumpur dalam PAT, pemerintah akan mencari dana talangan dengan terlebih dahulu membayar pelunasan dan minta diganti Lapindo. "Langkah terakhir, pemerintah akan membayar tanpa harus di ganti oleh Lapindo," jelas politisi PAN itu.

Meski sudah ada langkah dalam mencari solusi, lanjut Emir, Dewan Pengarah BPLS juga tidak mau memberikan kepastian kapan langkah itu akan direalisasikan.

Pansus saat bertemu Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama berjanji secepatnya akan memanggil Dewan Pengarah BPLS untuk mengetahui langkah selanjutnya menindaklanjuti putusan MK.

"DPR RI juga mendukung penuh ganti rugi korban lumpur dalam PAT yang molor beberapa tahun, diambil alih oleh pemerintah," sebut anggota Komisi C DPRD Sidoarjo itu. (isa)DPR RI sepaham Pansus Lumpur ganti rugi PAT di handle pemerintah

Sidoarjo (beritajatim.com) - Dewan Pengarah BPLS menjanjikan danan talangan atas solusi pelunasan ganti rugi korban lumpur dalam Peta Area Terdampak (PAT).

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus usai bertemu dengan Dewan Pengarah BPLS Joko Kirmanto 12-14 Mei lalu.

Kata Emir, Pansus Lumpur juga bertatap muka dengan Dirjen Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama. "Intinya ada langkah positif dalam soal pelunasan korban lumpur terdahulu (PAT)," ucapnya Jumat (16/5/2014).

Dijelaskan Emir, dalam pertemuan dengan Joko Kirmanto, ada tiga langkah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ganti rugi korban lumpur.

Yaitu, Dewan Pengarah mendesak kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk segera menjalankan putusan MK dalam soal ganti rugi warga korban lumpur dalam PAT, pemerintah akan mencari dana talangan dengan terlebih dahulu membayar pelunasan dan minta diganti Lapindo. "Langkah terakhir, pemerintah akan membayar tanpa harus di ganti oleh Lapindo," jelas politisi PAN itu.

Meski sudah ada langkah dalam mencari solusi, lanjut Emir, Dewan Pengarah BPLS juga tidak mau memberikan kepastian kapan langkah itu akan direalisasikan.

Pansus saat bertemu Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama berjanji secepatnya akan memanggil Dewan Pengarah BPLS untuk mengetahui langkah selanjutnya menindaklanjuti putusan MK.

"DPR RI juga mendukung penuh ganti rugi korban lumpur dalam PAT yang molor beberapa tahun, diambil alih oleh pemerintah," sebut anggota Komisi C DPRD Sidoarjo itu.