Jumat, 23 Mei 2014

KPK Tetapkan SDA Kasus Pemberangkatan Haji

 
Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka berkaitan hasil gelar perkara penyidik KPK pada dugaan tindak pidana korupsi, dimana dalam proses penyelidikan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012 dan 2013.

Pekan lalu dilakukan gelar perkara di acara ini dan proses penylidikan penyelenggara haji 2012 dan 2013, maka disimpulkan dalam proses haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi (TPK) penyalah gunaan wewenang karena itu sejak hari ini, Kamis (22/5).

"Tadi pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan, proses penyengara haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi (TPK) menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 No 2009 Sebagai Mana di Ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jonto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Jonto Pasal jonto Pasal 65 KUHP Pidana." ujar Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (22/5).

Tersangka SDA selaku Menteri Agama yang juga menjabat Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013 dengan anggaran di atas 1 triliun rupiah.

Dari penelahan dilakukan, penyelengaraan dana haji yang dipakai di atas Rp 1 triliun dan dugaan kerugian negara masih dalam hitungan.

"Sudah beberapa kali penyidik KPK melakukan pengumpulan data di Arab Saudi, data terkumpul baik bahan dokument dan keterangan para pihak dan pejabat di Kementerian Agama," ujar Johan kembali.

Dalam proses penyelidikan KPK sudah melakukan permintaan keterangan tidak hanya 1 orang, sebenarnya sudah banyak pihak-pihak yang lain selain di Jakarta juga di Arab Saudi yang diperiksa.

"Sampai saat ini tersangkanya adalah SDA dan kawan- kawan sesuai dengan sprindik," ujar Johan lagi.

Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi dilakukan juga penggeledahan di kantor Kementerian Agama dan salah satu yang di geledah adalah di ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umroh di Jakarta hingga sore hari.

Menurut Johan sudah banyak pihak-pihak yang diminta keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tentu proses pengembangan perkara di KPK akan dilakukan juga kasus penyelanggara haji.

"Tentu berdasar sejauh mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun itu, sepanjang diketemukan dua alat bukti yang cukup" pungkas Johan Budi