Rabu, 25 Juni 2014
Home »
Hukum
,
Utama
» Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia
Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia
Jakarta - Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan menegaskan mulai 1 Juli 2014, semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.
Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT, katanya saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan kabupaten/kota se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Selasa (24/6).
Bagir Manan mengatakan, ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.
Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.
Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian, tuturnya.
Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.
Ia mencontohkan, di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.
Related Posts:
KPK Tetapkan SDA Kasus Pemberangkatan Haji Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka berkaitan hasil gelar perkara penyidik KPK pada dugaan tindak pidana korupsi, dimana dalam proses penyelidikan penyelenggaraan haji di… Read More
Gerindra; Ada 48 Perkara Yang Diajukan Ke MK Jakarta - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif Tahun 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/5). Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Partai Gerakan Indon… Read More
UU Advokat; Tegaskan Imunitas Advokat di Dalam dan di Luar Pengadilan Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejum… Read More
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi tersangka Jakarta - Sudah beberapa bulan ini sosok politisi yang dibilang paling kritis asal dari Partai Demokrat yaitu Sutan Bhatoegana saat ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia … Read More
KPK Mengendus Dana Penyelenggaraan Haji di Kementerian Agama Jakarta - Kini ganti penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ke salah satu Kementerian Agama terkait, penggunaan dana penyelenggaraan Haji. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan tersangka dalam penyelidik… Read More
0 komentar:
Posting Komentar