Selasa, 17 Juni 2014
Bupati Biak, Yesaya Sombuk di Tangkap KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap tangan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Senin (16/6/2014) malam. Yesaya ditangkap bersama seorang ajudannya.
Begitu disampaikan salah seorang petugas di Gedung KPK, saat dikonfirmasi Senin malam.
Dari informasi yang dihimpun, KPK mengamankan enam orang. Keenam orang tersebut masuk ke KPK sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum mengumumkan secara resmi. Begitu juga Juru Bicara KPK belum bisa dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
sumber:brtjtm
Related Posts:
CABUT REMISI BAGI KORUPTOR! Jalur - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan terpidana korupsi tidak berhak menerima remisi. Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menegaskan pengadilan bisa mencantumkan dalam putusan ber… Read More
Polri Tetapkan Pelaksana Tugas PT Kereta Api Pusat Menjadi Tersangka Korupsi Jalur - Kesatuan Resort dan Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tersangka Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Pusat, Soedrajad Widitomo, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kereta api dou… Read More
Kapolri: Kita Nggak Ngerti Apa Yang di Sidik KPK Jalur - Kapolri Jenderal Sutarman tidak mengerti kasus yang disidik oleh KPK terhadap bawahannya Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, bila melihat hasil pemeriksaan Polri soal rekening mencurigakan Komjen BG, sudah dianggap s… Read More
Jokowi Kumpulkan Jaksa Pemburu Koruptor Jalur - Dalam pemerintahan Jokowi, sudah ada sebanyak 100 orang jaksa yang terpilih menjadi salah satu pasukan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Para jaksa dari seluruh… Read More
SMANU Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kepsek Ke Gubernur DKI Jakarta Jalur - Ketua Komite SMA Negeri Unggulan MH. Thamrin Jakarta( SMANU MHT) Ir. H. Didik Purwanto dan beberapa pengurus komite lainnya menyerahkan satu bundel dokumen yang berisi tentang bukti temuan terkait dugaan tinda… Read More
0 komentar:
Posting Komentar