Rabu, 25 Juni 2014

Beli Rokok Jangan Lupa Lihat peringatan bergambar atau picture health warning


Jakarta - Pemerintah memberikan waktu dua bulan dari hari ini kepada  perusahaan rokok untuk menghabiskan stok rokok tanpa peringatan bergambar.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong agar pabrik rokok menghabiskan stok rokok produksi lama. Baik perusahaan besar ataupun perusahan kecil atau pabrik rokok rumahan.

"Rokok yang sudah beredar sudah dibayar cukainya, kami kasih toleransi sekitar 2-3 bulan untuk menghabiskan stoknya di pasaran," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (24/6/2014).

Dia membantah dianggap tidak tegas terhadap pabrik rokok. Oleh karena itu Agung meyakinkan setelah dalam dua jangka waktu tersebut pabrik rokok hatus total menjual rokok dengan peringatan bergambar atau picture health warning (phw).

"Jika pabrik besar seharusnya tidak ada kesulitan, tapi untuk pabrik rokok rumahan yang harus membutuhkan waktu untuk mencetak gambarnya," tutur Agung.

Agung menegaskan, produsen yang tidak mencantumkan peringatan bergambar pada kemasa rokok akan dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat pihak dengan sengaja memproduksi dan memalsukan rokok ke wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan bergambar maka di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami tahu jika mereka sengaja memproduksi tanpa ada peringatan bergambar. Itu kami awasi. Masyarakat juga sudah pintar jika tanpa peringatan bergambar maka rokok tersebut adalah rokok produksi lama," tuturnya.

Related Posts:

  • Ledakan di Tabanan Bali, Polisi Temukan Serpihan Granat Nanas Denpasar - Ledakan di kawasan wisata Bedugul, Tabanan, Bali, menewaskan 2 orang. Polisi menemukan granat yang diduga sebagai pemicu ledakan.Ledakan terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WITA di sebuah garasi mobil milik warga b… Read More
  • PP Muhammadiyah gugat 25 pasal UU Ormas Jakarta  - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan gugatan atas 25 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dinilai merugikan. "Dalam UU ini memang ada 90 pasal, ha… Read More
  • Demo Minta Pemerintah Cabut Inpres 9/2013Jakarta - Sekitar 400 orang buruh kembali berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Kamis (10/10). Mereka mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),… Read More
  • Proyek MRT Ditargetkan Selesai Tahun 2017 Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek MRT di Dukuh Atas, Kamis (10/10/2013). PT MRT pun menargetkan pembangunan selesai pada tahun 2017. Direktur Utama PT MRT Dono Boest… Read More
  • DAFTAR TARIF TOL BERLAKU BESOKJakarta - Menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi dan tarif listrik, mulai Jumat (11/10) masyarakat yang akan melintasi jalan tol akan dikenai kenaikan tarif.Besaran penaikan tarif 13 ruas jalan tol menurut Badan Pengatur Jala… Read More

0 komentar:

Posting Komentar