Kamis, 12 Juni 2014

Keppres Pemberhentian Prabowo, Melemahkan Capres 2014


Jakarta - Beredarnya salinan surat yang merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Prabowo Subianto, akhirnya mendapat respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menuturkan SBY telah mengetahui perihal bocornya surat yang berklasifikasi rahasia itu. Tentu Bapak Presiden telah mengetahui mengenai adanya kebocoran Keppres maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira yang ramai di media massa belakangan ini, papar Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Julian pun membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie pada 20 November 1998 silam. Keppres tersebut mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI saat itu Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI).

Keppres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI, urai Julian.

Menurut SBY, kata Julian, Keppres pemberhentian tersebut sebenarnya tidak bersifat rahasia. Namun, Presiden menyesalkan bahwa Keppres beserta surat DKP tersebut akhirnya beredar luas di masyarakat.

Satu hal yang Bapak Presiden tekankan adalah karena sifatnya meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto itu tidak harus rahasia. Namun, tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga.

Dan ini yang patut disesalkan dan menjadi perhatian dalam institusi, khususnya TNI kita. Kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya, katanya.

Julian menekankan, dalam Kepres 62/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Habibie itu tegas disebutkan memberhentian Letjen Prabowo Subianto di TNI dengan hormat. Prabowo juga mendapatkan hak pensiunnya. Surat itu menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto. Jadi saya kira saya berhenti di sana karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik, tegasnya.

Adapun terkait bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Julian enggan menanggapinya. Dia juga menyatakan Presiden SBY tidak memberikan reaksi terhadap surat DKP yang juga beredar di masyarakat.

Saya kira itu proses internal di TNI. Jadi saya tidak berikan tanggapan, bapak Presiden juga tidak menyinggung hal itu, ucapnya.

Namun, Julian tidak membantah jika dalam surat DKP terdapat tanda tangan SBY. Artinya, orang nomor satu di Indonesia itu juga termasuk salah satu pihak yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo tersebut.

Begini, karena Keppres itu kan merujuk atas surat Menhankam Pangab saat itu ya (Wiranto), dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Keppres tersebut berasal dari usulan Menhankam Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI, paparnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Budiman cuek saat menanggapi surat rahasia pemecatan Prabowo Subiyanto dari kesatuannya pada 1998 silam. Saya tidak tahu itu, kata Budiman di Kementerian Pertahanan (Kemhan), kemarin.

Dia mengatakan bahwa TNI AD tidak menyimpan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Perwira tersebut. Saya tidak tahu soal itu. Kalau di Angkatan Darat tidak ada sama sekali, ujarnya. Dia juga membantah bahwa kesatuannya terlibat dalam penyebarluasan surat rahasia itu di media sosial. Karena tidak ada angkatan darat yang mengeluarkan sama sekali, tegasnya.

Seperti diketahui, salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo beredar luas di media sosial. Surat tersebut dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen yang beredar, surat tersebut ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Antara lain, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara. Dalam surat tersebut, tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
sumber:RS

0 komentar:

Posting Komentar