Minggu, 01 Juni 2014

Maraknya Pengumpulan Dana Kampanye Liar


Jakarta - Masa kampanye membuat tim pemenangan setiap partai masih melakukan pemungutan pengumpulan dana kampanye, salah satu organisasi yang mengatasnamakan "FITRA" mengharapkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden dari koalisi partai manapun untuk menghentikan kegiatan pengumpulan dana kampanye liar. Karena, itu merupakan bagian dari gratifikasi.

"Kami dari FITRA kemitraan meminta kepada pasangan Capres dan Cawapres untuk menghentikan pengumpulan sumbangan dari publik, dan hasil pengumpulan dana tersebut segera dilaporkan ke KPK karena masuk dalam pidana gratifikasi. Minggu, (1/6/14).

Di samping itu, Ucok juga menyesalkan pernyataan dari Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri SUprapdiono bahwa pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi.

Untuk itu, kata Ucok, pembukaan rekening, dan penerimaan sumbangan dana atau mengumpulkan dana dari masyarakat oleh bakal calon pasangan tetap sebagai gratifikasi.

Dengan demikian, pengumpulan dana dari publik oleh pasangan adalah tindakan pengumpulan dana liar yang bisa disidik sebagai tindakan gratifikasi.

"Hal ini bisa dilihat dari UU Pilpres sesuai Pasal 94 ayat (1) yang berbunyi, dana kampanye adalah tanggungjawab pasangan calon. Maka, pengumpulan dana dari publik adalah liar, dan akan memberikan pengajaran publik untuk bertindak korup," tandasnya.
sumber:jatim