Rabu, 25 Juni 2014

Dialektika Dosen Kampus Unas


Jakarta - Kondisi saat ini sangat memberatkan mahasiswa didalam mengikuti ekstrakurikuler atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), di Universitas Nasional yang mendapat desakan agar mengikuti aturan kampus, namun peraturan tersebut tidak sejalan dan searah dengan keinginan memajukan prestasi mahasiswa pada umumnya.

Bila melihat Undang undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2008, bagaimana dijabarkan apa apa saja kompetensi yang harus di miliki oleh seorang Dosen untuk mendapatkan sertifikasi dan profesi yang dimilikinya, misalnya:
Dimana Dosen harus memiliki

  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Pedagogik
  3. Kompetensi Individual
  4. Kompetensi Sosial
  5. Kompetensi Profesional                                                                                                         

Dalam hal ini menyangkut kompetensi Dosen yang belum memiliki kriteria tersebut, sehingga banyak
kebijakan-kebijakan yang diterapkan didalam kurikulum tidak memenuhi Undang-undang tersebut. terlebih lagi dengan melakukan tekanan yang tidak mendasar terhadap sekelompok Organisasi yang akan dibekukan, apabila didalam organisasi tersebut terdapat mahasiswa yang menginap. Dengan konsekuensi mahasiswa akan di Skorsing.

Mengingat aktivitas mahasiswa yang berada dilingkungan kampus dan selalu melebihi batas waktu perkuliahan, sehingga untuk meminimalisir keuangan mahasiwa di bebankan untuk menginap. Namun hal ini tidak diterima oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Iskandar Fitri, S.T.,M.T. Membenarkan dengan Statment "akan memberikan sanksi skorsing bagi UKM apabila mengindahkan keputusan sepihak tersebut".

Hal semacam ini diterapkan hanya untuk mengangkat citra seorang Dosen untuk mendapatkan kedudukan dan Jabatan lebih di Birokrasi Kampus. Lantas hubungan adanya Kehidupan Kampus dan Skorsing, diletakan pada aturan kampus atau keinginan seseorang Dosen untuk memenuhi kebutuhan dendam masa lalunya.

Ditambah lagi pemerintah kurang transparan dalam menyampaikan anggaran bagi perguruan tinggi. menyambungkan lagi mengenai tunjangan profesi yang diperoleh melalui sertifikasi Dosen.

Selama ini kerap muncul dugaan penyelewengan dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas di perguruan tinggi. "Biasanya pada laboratorium dan perpustakaan yang anggarannya tidak jelas,".

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memblokir anggaran pembangunan dua kampus, yaitu Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Alasan pemblokiran karena persetujuan dari DPR hanya berupa gelondongan anggaran tanpa disertai detil pembangunan dua kampus.

0 komentar:

Posting Komentar