Jalur - Aksi pembegalan motor belum reda. Kali ini para pelaku melakukan pembegalan dengan modus baru. Yakni menanyakan alamat palsu.
Korbannya kali ini merupakan penjual nasi goreng yang mangkal di Jalan Jeruk, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu 21 Februari lalu. Pelaku merupakan anak baru gede (ABG) berinisial RAD (18) dan MI (19).
Menurut keterangan dari Kapolsek Jagakarsa Kompol Husaima mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan menghampiri korban dan menanyakan alamat palsu. Para pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6712 STV.
Setelah korban mengaku tidak mengetahui alamat yang ditanyakan, pelaku langsung mengacungi parang, meminta uang, serta mengambil motor korban yang terparkir di samping lapaknya itu.
"Handphone korban yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng juga dirampas oleh RAD yang boncengnya. MI yang menyetir. RAD lalu kabur," katanya di Polsek Jagakarsa, Senin (23/2/2015).
Korban sempat melakukan perlawanan saat menyadari aksi perampokan yang dilakukan para pelaku. Namun pelaku membalasnya dengan membacok bagian telinga dan tangan kiri korban menggunakan parang.
"Korban lalu mengejar RAD yang mau kabur. RAD pun terjatuh saat berkejar-kejaran. Saat korban mendekat, RAD lalu mencabut goloknya dan langsung membacoknya sebanyak dua kali," paparnya.
Dengan berlumuran darah di dekat lapak jualannya, korban berteriak-teriak meminta pertolongan pada warga dan para pedagang sekitar. Korban dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan.
Setelah 14 jam berlalu, aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Damai, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Pelaku pembacokan merupakan anak putus sekolah.
"Mereka kami tangkap saat bermain warnet. MI masih berstatus pelajar yang bersekolah di Jakarta," pungkasnya.
Pihaknya mengamankan, satu bilah golok, sepeda motornya, dan handphone Blackberry. "Kami sita untuk keperluan barang bukti," ujarnya.
Kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur itu sudah ditangkap, dan masih berada di tahanan Polsek Jagakarsa untuk di proses secara hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Senin, 23 Februari 2015
Modus Baru Begal Motor
Categories: Kriminal
Related Posts:
Ini Wilayah Rawan Potensi Konflik di Sleman Yogya Yogya - Polres Sleman telah memetakan wilayah-wilayah yang memiliki potensi konflik tinggi menjelang Pemilu. Setidaknya 117 TPS yang berada di 10 wilayah hukum Polres Sleman ditetapkan sebagai TPS yang rawan konflik. … Read More
HS; Tersangka Suap di Bea dan Cukai Dinyatakan Lengkap Jakarta - Berkas perkara Heru Sulastyono, tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berkas bos PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif, hari ini (Selasa, 25/2) resmi dilimpahkan ke … Read More
Waspada Narkoba Berbentuk Permen Masuk Sekolah Jakarta - Anda punya anak atau kerabat pelajar SMP? Sebaiknya waspada! Akhir pekan Sabtu (29/3/2014) lalu, delapan siswa sekolah yang berlamat di Jl Bahagia No 1 Kelurahan Alliri Tengngae, Turikale, kota Maros … Read More
1 Unit Mobil Hancur akibat Aksi Geng Motor di Tanah Abang Jakarta - Aksi brutal kelompok yang diduga geng motor kembali beraksi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 9 Maret 2014. Mereka melakukan tindakan anarkis, kali ini yang menjadi korban… Read More
4.359 Preman Ditangkap Dalam Tahun 2013 Jakarta – Premanisme di Jakarta dan sekitarnya masih menjadi ‘musuh’ bagi masyarakat terkait ulah mereka yang kerap mengusik rasa aman warga Ibukota.Sepanjang 2013, Polda Metro Jaya telah mengamankan ribuan preman. Da… Read More
0 komentar:
Posting Komentar