Jumat, 05 September 2014

Wajib Belajar 9 Tahun Digugat ke MK

Jalur - Wajib belajar 9 tahun sebagaimana tertuang dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Siang ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 UU Sikdiknas ke MK.

Koordinator Nasional JPPI, Abdul Waidl, dalam siaran persnya (Jumat, 5/9) menyebutkan, wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.

"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.

Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".

"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP)," paparnya.

Sementara, lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Oleh karena itu, pemohon berpendapat diperlukan perubahan isi Pasal 6 UU Sisdiknas.

Waidl menekankan, dalam UUD 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara. Kemudian, pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Dengan demikian, pemohon berpandangan, pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun."

Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.

0 komentar:

Posting Komentar