Senin, 01 September 2014

Ratu Atut di Hukum 4 Tahun Penjara

 
Jalur - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta /subsider lima bulan kurungan penjara terhadap Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah. Senin, 1/9/2014.

Perlu diketahui kasus tersebut diduga dalam perkara suap terkait'  sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ratu Atut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten. Di mana, yang dilakukan Atut ini terkait dengan upaya pemenangan calon Bupati Lebak dan wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin.

Atas perbuatannya Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.
sumber:oz

0 komentar:

Posting Komentar