Kamis, 04 September 2014

Tony Q Rastafara Somasi Inul Vista


Jalur - Kasus laporan dari Ikon rege Indonesia Tony Q Rastafara yang melaporkan PT. Vista Pratama (Karaoke Inul Vista Family KTV) terus berlanjut, Kamis (4/9) artis itu memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Tony yang datang dengan menunggangi mobil Toyota Fortuner tersebut mengatakan, kedatanganya ke Polda Metro Jaya merupakan buntut dari laporannya perihal pihak Inul Vista yang telah memutarkan lagu-lagu milik Tony tanpa pernah melakukan perjanjian tertulis dengan Tony. Selama ini pula Tony tidak pernah memberikan izin Hak Cipta lagu-lagunya kepada pihak Inul Vista untuk kepentingan komersial dengan menyiarkan melalui sarana Karaoke.

”Sampai saat ini kami belum mendapatkan Royalti atas lagu- lagu yang diputar ditempat karoke itu,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Kamis (4/9)

Sebelum melaporkan ke polisi, Tony sempat mencoba mendiskusikan dan sempat memberi somasi tetapi tidak menemui titik temu dengan Inul. Atas perbuatan itu
Tony melaporkan pihak PT. Vista Pratama (Karaoke Inul Vista Family KTV) ke Polda Metro Jaya dan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus dan akan dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka PT. Vista Pratama terancam penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu kuasa hukum Tony, Ferry Aswan mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar alasan dan kerugian yang menyebebkan Tony melapor polisi. Pihaknya berharap agar kasus ini segera selesai lantaran saat ini banyak pekerja seni yang tidak mendapatkan royalti dari sejumlah tempat karoke yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

0 komentar:

Posting Komentar