Selasa, 09 September 2014

Pengertian SIM

Jalur - Pemahaman dasar tentang  lalu lintas yang merupakan urat nadi kehdupan, cermin budaya bangsa dan  cermin tingkat modernitas suatu bangsa, sering diabaikan, misalnya tatkala terjadi masalah lalu lintas yang tidak aman, yang tidak lancar, terjadi kecelakaanm semua dianggap hal wajar + biasa biasa saja.

Membahas lalu lintas ada berbagai faktor antara lain1) faktor manusia, 2) faktor kendaraan, 3) faktor alam/lingkungan. Dari faktor manusia salah satu yang sangat kritikal untuk segera ditangani adalah yang berkaitan dengan pengemudi kendaraan bermotor. Berbicara pengemudi kendaraan bermotor akan berkaitan dengan surat ijim mengemudi (SIM).

SIM adalah bentuk legitimasi kompetensi, yang menunjukan adanya previlage/hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji baik administrasi, teori, simulasi, dan paraktek. Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan  (tentang hukum/aturan/ peraturan/perundang-undangan, kemanusiaan, teknis dasarkendaraan bermotor), memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya serta memiliki kepekaan+kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya/ orang lain.

Sejalan dengan pemikiran tersebut maka SIM sebagai legitimasi kompetensi merupakan ikon edukasi/pelatihan/training :
1. Hukum/ peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lalu lintas + keselamatan berlalu lintas
2.Ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor yang bertingkat-tingkat kemampuanya (safety, defensive, fast speed dsb)
3. Pengetahuan akan keselamatan dan etika berlalu lintas
4.Tanggung jawab pengemudi dalam berlalu lintas
5.Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas + bantuan penanganan maslah-masalah lalu lintas

SIM didalam kartunya terdapat :
1. Data pribadi
2. Tingkat kecakapan pengemudi
3. Data-data tindakan petugas polisi secara manual/ eektronik
Atas perilakku pengemudi. Ini akan berkaitan dengan sanksi : denda,uji ulang, cabut sementara /cabut seumur hidup

Maka SIM berkaitan :
1. Sistem database
2. Penegakkan hukum
3. Akuntabiitas pengemudi
Di dalammeningkatkankualitas para pengemudi  pemrintah+ polri maupun pemangku kpentingan lainya seyogyanya beersama-bersama membentuk safety driving/safety riding centre (sdc/src)

Safety driving/safety riding centre adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka:
1. Meningkatkankualitas hidup masyarakat
2. Menurunkan tingkat fatalitas korban
3.Membangun budaya tertib berlulintas

Safety driving/safety riding centre  dibangun untuk :
1. Memberikan standar bagi penguji SIM
2. Petugas-petugas polisi  (Pamwal, PJR dan Sabhara )
3. Petugas-petugas Pam VVIP/VIP
4. Driver VVIP/VIP
5. Insruktur sekolah mengemudi
6. Pengemudi profesi
7.Hobby
8. Calon pengemudi

SIM semestinya merupakan bagian dari single identiti number (SIN), karena setiap warga masyarakat untuk menyelenggarakan hidup+kehidupanya ini sangat berkaitan dengan:1 pemerintah, 2. Bank dan 3. Polisi

Untuk memperpanjang SIM ada beberapa kategori sebagai berikut:
1. Tanpa uji bila selama memegang/ masa kepemilikan SIM yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran (dapat dilakukan di mana saja)
2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran
3.Cabut sementara jika yang bersangkutan penah melakukan  pelanggaran-pelanggaran  yang membahayakan keselamatan (contohnya mabuk,melawan arus, menerobos lampu merah).
4.Cabut seumur hdup yaitu jika yang bersangkutan melakukan tabrak lari

SIM bukan mahal/murah, bukan bagian dari bisnis jual beli melainkan bagian edukasi, training, akuntabilitas untuk mewujudkan+memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib+lancar. Tatkala hal-hal diatas diabaikan maka sebenarnya sedang disiapkan jagal-jagal  di jallan raya/ calon-calon untuk dijagal di jalan raya. (Pamen Polri Pangkat Komisaris Besar  Polisi *) Oleh: DR. Chryshnanda Dwilaksana *)

0 komentar:

Posting Komentar