Kamis, 18 September 2014

Korupsi Bupati Sumedang

Jalur - Sudah ditemukan alat bukti yang menimpa Bupati Sumedang oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan telah menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,  perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Kala itu, Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.

"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan,) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi," kata Kasie Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko didampingi Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (18/9).

Pihak Kejari Cimahi sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh dari agen perjalanan (Travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat DPRD Kota Cimahi.

"Kami juga telah memeriksa dua orang dari travel dan dua orang dari sekretariat DPRD Kota Cimahi," kata Heru.

Heru mengatakan, pengembangan kasus ini oleh Kejati Jabar dilakukan sejak 11 Agustus 2014. Ini artinya hanya dalam tempo sebulan lebih, penyidik Kejati Jabar sudah bisa menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar tersebut.

"Sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung, pemeriksaan terhadap pejabat negara kini tidak perlu lagi harus menunggu surat izin dari Presiden," ujar Heru.

0 komentar:

Posting Komentar