Selasa, 30 September 2014

Inilah Kontrak Politik Kursi Koalisi Merah Putih



Jalur - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), beredar dokumen perjanjian bagi-bagi kursi Koalisi Merah Putih. Bagaimana isi perjanjian itu?

Dalam dokumen yang diperoleh, Selasa (30/9/2014), ada 6 poin kesepakatan yang dibuat oleh Koalisi Merah Putih yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN dan PPP. Mereka bersepakat membagi kursi piminan DPR dan MPR secara proporsional berdasarkan perolehan kursi.

Berikut poin yang secara jelas menerangkan bagi-bagi kursi Koalisi Merah Putih:

5. Bahwa dalam hal pasangan Prabowo-Hatta menang, maka Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan ketua MPR dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD.

6. Bahwa Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju dengan secara penuh untuk pengisian jabatan alat kelengkapan DPR/MPR ditentukan secara proporsional berdasarkan perolehan besaran jumlah kursi yang dimiliki partai anggota Koalisi Merah Putih dengan komposisi sebagai berikut:

a. Fraksi Golkar yang memperoleh 91 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 5 posisi ketua dan 15 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
b. Fraksi Gerindra yang memperoleh 73 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 4 posisi ketua dan 12 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
c. Fraksi PAN yang memperoleh 49 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 3 posisi ketua dan 8 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
d. Fraksi PKS yang memperoleh 40 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 2 posisi ketua dan 7 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
e. Fraksi PPP yang memperoleh 39 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 2 posisi ketua dan 6 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
f. Komposisi perhitungan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dihitung secara proporsional berdasarkan besaran jumlah perolehan suara partai anggota Koalisi Merah Putih sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam kesepakatan in.

Kesepakatan bersama ini merupakan dokumen politik yang mengikat masing-masing pihak, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum dalam kesepakatan ini. Hal-hal yang belum tercantum dan belum diatur dalam perjanjian ini akan dicantumkan di kemudian hari dalam perjanjian tambahanyang bersifat satu kesatuan dalam perjajian ini.

Surat itu ditandatangani di Jakarta pada bulan Juli 2014. Mereka yang menandatangani adalah Ketua Fraksi Golkar (Setya Novanto), Ketua Fraksi Gerindra (Ahmad Muzani), Ketua Fraksi PAN (Tjatur Sapto Edy), Ketua Fraksi PKS (Hidayat Nur Wahid), Ketua Fraksi PPP (Hasrul Azwar).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat saat dikonfimrasi tak membantah soal dokumen kesepatan di Koalisi Merah Putih yang ditandatangani bulan Juli 2014. "Itu kan sudah lama," kata Martin.

Sementara Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya saat dikonfirmasi hal yang sama, mengatakan belum mengetahui. "Saya enggak tahu meneganai surat yang beredar itu," ucap Tantowi.
sumber:detik

0 komentar:

Posting Komentar