Senin, 15 September 2014

Kejahatan dan Organisasi


Jalur - Kejahatan di dalam organisasi dalam konteks ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang kontra produktif antara lain:

1. Mengambil hak orang lain, yang  dapat dimaknai mencuri atau mengambil sesuatu (data, informasi, barang, dan sebagainya)

2. Merusak sesuaatu, merusak dalam kontek kejahatan yang diakukan dalam organisasi dapat dikategorkan merusak sacara fisik,  merusak sistem, merusak kultur, merusak karakter dan merusak citra/image

3. Menyalahgunakan kewenangan, dapat juga dipahami sebagai bentuk abuse of power. Kewenangan yang diberikan semestinya untuk memajukan membangun, memperbaiki, meningkatkan, memberdayakan namun disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang berbeda dengan yang semestinya tadi.

4. Mengajarkan cara-cara yang kelliru dengan kesadaran + kesengajaan. Hal ini digolongkan sebagai perintah/mengajarkan hal-hal yang salah disengaja dan menjadikan institusi sebagai mesin atau alat untuk melakukan kejahatan-kejahatan demi kepentingan pribadi/ kelompok.

5. Menghembuskan kebencian. Menghembuskan suatu yang menimbulkan amarah, atau melabel yang terus berkembang menjadi suatu kebencian ini sama saja dengan memprovokasi atau menjadikan institusi sebagai pihak yang berpihak/tidak fair dan memicu terjadinya konflik komunal /konflik horisontal dalam masyarakat.

6. Melakukan penyesatan. Penyesatan ini dapat dipahami dengan pemberitahuan /edukasi yang keliru sehingga pemahaman bagi yang dayaninya akan menyimpang bahkan menjadi sesuatu yang permisive terhada penyimpangan-penyimpangan.

7. Melakukan penganiayaan baik secara administratif maupun secara fisik. Penganiayaan secara adminnstratif ini dapat dipahami sebagai bentuk diskriminasi, mengajak orang lain memusuhi/ menjelek jelekan sehingga membuat seseorang tidak nyaman/membuat suasana kerja yang tidak kondusif. Penganiayaan secara fisik melakukan tindakan-tindakan fisik yang dapat dikategorikan sebagai tindak kekekrasan yang semestinnya tidak boleh dilakukan.

8. Merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri/kelompoknya. Dapat dimaknai sebagai tindakan korupsi yang menyebabkan negara dirugikan dan berdampak pada pelyanan yang buruk +kultur  yang korup sehingga membuat institusi dilabel buruk + tidak dipercaya.

9.Melakukan pembiaran. Pembiaran ini dapat dikategorikan karena tidak tahu, takut melakukan tindakan atau sebagai bentuk diskresi pasif karena telah menerima sesuatu (bribery).

10. Melakukan pemerasan. Pemerasan ini dapat digolongkan sebagai tindakan diskresi aktif  yang semestinya tidak bertindak tetapi melakukan tindakkan dengan ancaman. Menakut-nakuti agar mendapatkan sesuatu.

Sepuluh poin di atas dapat dikegorkan sebagai kejahatan dalam organisasi yang menimbukan social cost yang mahal sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. (Pamen Polri Pangkat Komisaris Besar  Polisi  *)

0 komentar:

Posting Komentar