Senin, 22 September 2014

Problem Parkir Liar di Jakarta

 
Jalur - Jakarta memang kota metropolitan tempatnya orang membuang uang, namun kondisi yang tercipta mengharuskan masyarakat menanggung resiko membludaknya manusia yang setiap hari berada diluar kurang lebih 10 juta kepala yang setiap harinya melakukan efektifitas.

Sehingga pemerintah kota melalui dinas perhubungan mencoba melakukan terobosan baru untuk mengurangi kemacetan dengan bermacam denda maksimal Rp 500 ribu perhari yang diperuntukan untuk mobil yang parkir sembarangan.

Walaupun sudah ada penerapan, tidak menimbulkan efek jera dan tampaknya belum membuat warganya turut mematuhi aturan tersebut. Melainkan dengan sengaja dan seenaknya memarkirkan kendaraannya

Sesuai aturan "Parkir liar: Melanggar rambu larangan dan perintah, kendaraan akan diderek, dikenakan biaya sebesar Rp 500.000/hari/kendaraan. Sesuai dengan perda No. 3 Tahun 2012. Hubungi posko 021-345 7471."

0 komentar:

Posting Komentar