Senin, 08 September 2014

Masalah Parkir Sekarepmu

 
Jalur - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah menerapkan denda Rp 500 ribu, tetapi masih saja ada kendaraan yang berani parkir di pinggir jalan raya.

Dari informasi yang didapat, mulai dari jalan akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (08/09/14), terlihat ada dua kendaraan trailer dan satu unit truk tiga perempat yang masih parkir di bahu jalan. Kendaraan-kendaraan tersebut seolah tidak menghiraukan atau tidak mengerti adanya peraturan larangan parkir di pinggir jalan.

Dilain tempat di Jalan Sungai Landak, mulai dari Pertigaan KBN Marunda menuju Perempatan Cilincing, masih banyak yang parkir kendaraan di sisi kiri dan kanan, dengan berbaris mulai dari jenis kendaraan minibus hingga kendaraan sedan. Kondisi ini membuat penyempitan ruas jalan mengarah dari Perempatan Cilincing menuju Pertigaan KBN dan sebaliknya.

Sementara di ruas Jalan Raya Cilincing sendiri, meskipun sempit masih ada juga kendaraan kendaraan yang memanfaatkan trotoar untuk parkir kendaraan, sehingga membuat penyempitan jalan dan menimbulkan kemacetan. Parkir ini terutama kendaraan-kendaraan trailler yang berada di depan depo kontainer.

Parkir di pinggir jalan juga dilakukan kendaraan angkutan penumpang jenis minibus dan angkutan penumpang kecil, termasuk taksi, yang seolah tidak menghiraukan peraturan larangan parkir sembarang.

sumber:elshinta

0 komentar:

Posting Komentar