Jumat, 19 September 2014

Sindir Luthfi: Saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun

Jalur - Terpidana korupsi suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan), Luthfi Hasan Ishaaq nampaknya tidak menyesal atau kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang dalam putusan kasasinya memperberat hukumannya menjadi 18 tahun. Sebelumnya Luthfi dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama dan kedua.

Saat ditemui setelah salat Jumat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi masih bisa tersenyum ketika ditanya awak media tentang pendapatnya soal hukumannya.

"Yah, tidak ada masalah. Semua bisa diatur. Biasa saja beda antara 16 tahun sama 18 tahun," jawab mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) santai, di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Bahkan Luthfi sempat berkelakar bahwa MA bisa mejatuhkan vonis lebih tinggi, yaitu mencapai 20 tahun penjara.

"Saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun," sindir Luthfi.

Ketua majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dan hakim anggota M Askin, MS Lumme, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI adalah melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral untuk mendapatkan imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Kemudian perbuatan terdakwa, selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.

Catatan: Mengapa tidak seumur hidup saja?...

0 komentar:

Posting Komentar