Senin, 15 September 2014

Anak Ratu Atut Akan di Periksa KPK

Jalur - Setelah orang tua tersandung kasus korupsi kini kembali KPK akan memeriksa anak kandung mantan gubernur Banten, Ratu Atus Chosiyah, yakni Andika Hazrumy, putra sulung yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Untuk diketahui, "tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Senin (15/9).

KPK menetapkan Atut dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.

Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Atut diduga menerima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya itu. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut diduga juga melakukan pemerasan.

Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.
sumber:bs


0 komentar:

Posting Komentar