Senin, 08 September 2014

Inilah 5 Titik Parkir Liar di Jalan

 
Jalur - Mulai hari ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan restribusi daerah atas kendaraan yang parkir sembarangan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, pada tahap awal, ada lima titik yang akan ditertibkan.

Kelima titik tersebut adalah Tanah Abang, Jatinegara, Marunda, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota. "Untuk penertiban tahap awal, kami mulai di lima titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Senin, 8 September 2014.

Operasi penertiban dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan, Garnisun, dan kepolisian. Pemilik yang kendaraannya terjaring dalam operasi tersebut akan dikenai retribusi senilai Rp 500 ribu sebelum mendapatkan kendaraannya kembali. Penentuan jumlah retribusi, kata dia, sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Akbar menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya diderek lantaran parkir sembarangan dapat mengirim pesan pendek berformat "parkir(spasi)nomor polisi kendaraan" ke nomor 085799200900. Pesan balasan berupa nomor virtual account merupakan nomor rekening tujuan pembayaran retribusi. Pembayaran retribusi dapat dilakukan di mesin anjungan tunai mandiri Bank DKI, jaringan ATM Bersama/Prima, atau teller Bank DKI.

Setelah membayar, Akbar melanjutkan, pelanggar harus menyerahkan bukti pembayaran yang telah diverifikasi untuk menebus kendaraannya. "Kendaraannya tak akan dikembalikan jika tak membawa bukti pembayaran," ujarnya.

Dengan berbekal bukti tersebut, Akbar menuturkan, pemilik kendaraan dapat mendatangi salah satu pool kendaraan milik Dinas Perhubungan di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, atau Pulogebang. Ia menyarankan warga turut berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi parkir liar ke nomor telepon (021) 3457471. "Semua pihak harus terlibat," ujar Akbar.
sumber:tempo

0 komentar:

Posting Komentar