Selasa, 29 Juli 2014

KPU Langgar Aturan dalam Pilpres


Jakarta - Lantaran tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu sebagai pengawas pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilpres 2014.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan, pelanggaran aturan oleh KPU itu membuat penolakan koalisi Merah Putih terhadap hasil rekapitulasi nasional oleh KPU sangat wajar.  "Salah satu hal yang kita kritisi adalah kinerja dan kerja KPU yang dianggap banyak tidak sejalan dengan aturan-aturannya," kata Akbar.

Akbar menyebut, dasar itulah yang dipakai pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggugat hasil pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan KPU sebagai penyelenggara pilpres ke DKPP. "Kami berdiskusi harus ada pernyataan sikap kepada KPU soal hasil Pilpres yang tidak sesuai aturan," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan temuan tim koalisi Merah Putih beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU adalah tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu di beberapa daerah untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Banyak rekomendasi Bawaslu di Jatim untuk diadakan Pemilu ulang tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU. Itu juga menjadi dasar bahan untuk memperkuat adanya gagasan bahwa KPU pun perlu kita kritisi," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar