Rabu, 23 Juli 2014

Ada yang Aneh Dengan UU MD3


Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali menyoroti peranan DPD dalam proses pengajuan dan pembahasan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut Irman, putusan MK terkait hak DPD dalam pembuatan UU belum diakomodasi secara penuh. Irman mengatakan, padahal putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan hak konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam UUD 45.

Menurutnya, dalam pembahasan dan pengajuan UU, termasuk fungsi pengawasan dan penganggaran, DPR dan DPD itu setara kedudukannya.

"Tapi penyusunan RUU MD3 yang diputuskan kemarin itu agak misterius, agak sembunyi-sembunyi," ujar Irman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Irman mengaku, DPD kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU MD3. "Hanya sekali kita diundang, di internal DPR tidak semuanya paham. Untuk itu DPD sudah membentuk tim investigasi," ucapnya.

Beberapa hal yang didiskusikan dengan pimpinan KPK yakni menyangkut pasal yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR saat berhadapan dengan hukum.

Menurut Irman, padahal pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap warga negara sama kedudukannnya di depan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Jadi ada asas equality before the law.

"Jadi kalau ada anggota dewan yang diberikan hak yang 'kecuali' kan berarti tidak equality. Nah, itu yang kita ingin perdalam karena merasa ada yang kurang," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar