Senin, 07 Juli 2014

Mulai H-7 Lebaran Truk Dilarang Beroperasi


Jakarta - Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan melarang truk pengangkut pasir beroperasi pada H-7 Lebaran.

Pelarangan itu untuk menjamin arus mudik yang melintas di jalur wilayah Kabupaten Klaten lancar.

"H-7 sampai H+7 truk pasir akan disetop," demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Pemkab Klaten, Drs Jaka Sawaldi.

Jaka mengatakan, pelarangan ini dilakukan bukan untuk kali pertama, sebab hampir setiap tahun dilakukan Pemkab Klaten untuk menjamin arus mudik yang lancar dan aman.

"Jika biasanya pada H-4, untuk kali ini ditetapkan H-7. Sebab, diprediksi arus akan bertambah padat. Truk pasir yang muatannya berat dan bahkan kadang berlebihan dikhawatirkan menyebabkan kerawanan kecelakaan dan kemacetan di jalan raya," jelasnya.

"Jika itu terjadi saat arus mudik mulai padat maka akan sangat berisiko macet atau kecelakaan. Untuk itu truk dilarang beroperasi dan jika nekat maka akan diambil tindakan," tandas Jaka.

Khusus untuk kendaraan dengan sumbu dua atau empat, Jaka melanjutkan, masih akan ditoleransi hingga H-4, sebab kadang mengangkut kebutuhan masyarakat.

Untuk mobil pengangkut sembako juga akan mendapat pengecualian. Untuk pelaksanaan kegiatan ini, Dinas akan berkoordinasi dengan Polres Klaten.

Sementara itu, untuk persiapan arus mudik lain, Jaka mengatakan, Pemkab Klaten telah mempersiapkan beberapa jalur alternatif.

Jalur -jalur itu menghubungkan dengan kabupaten lain seperti ke arah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo. Kasi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Wagiya Gambir menegaskan, pemantauan kepada truk pasir semakin diperketat memasuki Ramadan.

"Jika nekat melintas jalur di luar ketentuan akan kami tilang," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar