Senin, 14 Juli 2014

Pemerintah Hadapi Gugatan PT Newmont


Jakarta – Pemerintah Indonesia dilema  dalam menghadapi gugatan  arbitrase internasional yang diajukan  PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Karena terikat kontrak yang telah dibuat dengan PT Newmont.

Pandangan itu disampaikan Fajroel Rachman, Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak ) yang dihubungi, di Jakarta, Minggu (13/7). Ia mengatakan di satu sisi pemerintah Indonesia menerapkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)
Namun, lanjut Fadjroel, di sis lain juga PT Newmont menuntut kontrak karya yang juga harus dipenuhi pemerintah Indonesia. “Saya tidak tahu kontrak karya dengan PT Newmont sampai kapan berakhirnya,” papar Fadjroel.

Ia mengatakan kalau kontrak karya dengan PT Freeport akan berakhir sampai dengan 2021. Dan setelah itu kalau pemerintah Indonesia mau memperpanjang, maka perpanjangan dua kali 10 tahun, sehingga Freeport kalau diperpanjang lagi bisa sampai 2041. Kontrak karya dengan Freeport ini dibuat Tahun 1971 oleh Ginanjar Kartasasmita.

Dalam kasus dengan PT Newmont, menurut Fadjroel, memang ada perdebatan di kalangan pakar hukum, bahwa PT Newmont harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Pakar hukum berpendapat, bahwa kontrak karya adalah aturan yang berada di bawah undang-undang, sehingga PT Newmont harus mematuhinya. Namun bagi luar negeri berpendapat lain, bahwa kontrak karya tetap sebagai aturan tertinggi yang harus ditepati oleh pemerintah Indonesia,” papar Fadjroel.

Sebelumnya, Newmont mengajukan gugatan atau arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia  karena memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah. Alasan Newmont itu tidak sesuai dengan kontrak karya.

Fadjroel menambahkan meladeni arbitrase cukup panjang waktunya, dan tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan. Belum lagi kalau sampai kalah di arbitrase.
sumber:pk

0 komentar:

Posting Komentar