Selasa, 08 Juli 2014

Sanksi Mengganggu Pilpres 2014


Jakarta – H-1 Pilpres 2014, Polisi sebagai aparat yang utamanya bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya akan selalu dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berubah-ubah sejalan dengan dinamika masyarakat itu sendiri.

"Dengan mantap Polri akan menindak tegas siapapun yang mengganggu pelaksanaan pemilihan presiden, pada Rabu 9 Juli 2014". 

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian 


terdapat pada point B;

Polri akan menerapkan peraturan kapolri (perkap) nomor 1 nomor 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas)

“ Kami tahu kapan perkap dilakukan,” kata Kepala Badan Pemelihara dan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Putut Bayuseno kepada wartawan disela sela gelar pasukan pergeseran ke TPS dalam pengamanan Pilpres di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/7).

Meski demikian, kata Putut, petugas akan mengedepankan langkah prefentif didalam penanganan keamanan pilpres. “ Tentunya kita akan mengedepankan langkah langkah prefentif,”.

Kesiapan Polri sudah dilakukan sejak pelaksanaan pemilihan calon legislatife (pileg).” Kita selalu antisifasi dan Polri sudah siap sejak pemilihan caleg kemarin, dengan menggelar pasukan disetiap polda,” ungkapnya.

Putut menghimbau, masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu isu yang akan memecah belah yang berujung kepada gangguan keamanan. “ Pesan saya jadikan pemilu luber( labngsung umum bebas rahasia), dan jangan mudah terpancing dengan adanya inpormasi yang menyesatkan,”tambahnya.
sumber:pk

0 komentar:

Posting Komentar