Minggu, 13 Juli 2014
MK Penyebab Kisruh Hitung Cepat
Jakarta - Tim Kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kallan Arif Budimanta, menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyebab kegaduhan yang disebabkan lembaga perilis hitung cepat (quick count) pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Menurut Arif, keadaan sedemikian gaduh karena MK menghapuskan pasal yang mengatur mekanisme waktu rilis hitung cepat setelah diajukan oleh beberapa lembaga survei untuk dijudicial review.
"Karena pada dasarnya kalau kita lihat Undang-Undang Pemilu pada waktu itu memang antara pemeritah dan DPR sudah menyampaikan penyelenggaraan quick count itu diumumkan setelah hari berikutnya. Tapi kemudian kan teman-teman pollster melalukan judicial review terhadap pasal itu, kemudian MK mengabulkan itu," kata Arif di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/7/2014).
Arif menyayangkan keputusan MK tersebut karena quick count sejatinya adalah perintah konstitusi melalui undang-undang.
"Jangan lupa quick count itu adalah perintah konstitusi juga. Undang-undang mengatakan itu boleh untuk diakukan. Saya rasa kita harus melihatnya harus perspektif konstitusionalitas juga dalam konteks ini," kata dia.
Senada dengan Arif, Juru Bicara Prabowo-Hatta,Tantowi Yahya, juga mengatakan hal yang senada.
Menurut Tantowi, keadaan akan berbeda ketika hasil quick diumumkan keesokan harinya karena masyarakat tidak lagi dalam keadaan euforia yang luar biasa.
"Jadi kalau saja pasal itu tidak dianulir, saya rasa tidak akan terjadi seperti ini. Itu kan perintah undnag-undang yang bersifat antisiatif. Boleh diumumkan tapi keeseokan harinya. Kalau keesokan harinya itu pertama data yang didapat lebih lengkap, kemudian suasana itu sudah tidak euforia dan emosional. Jadi lebih realistik lah," tambah Tantowi.
Sekedar informasi, 12 lembaga perilis hitung cepat membuat kebingungan luar biasa di masyarakat. Delapan lembaga merilis dengan keunggulan Jokowi-Jusuf Kalla, sementara empat lembaga merilis dengan keunggulan Prabowo-Hatta.
Sebelumnnya, MK mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pileg) yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat atau quick count.
Categories: Nasional
Related Posts:
Sumpah Presiden Jalur - Joko Widodo akan membacakan sumpah menjadi Presiden Indonesia ke-7 pada 20 Oktober nanti. Pria yang akrab disapa Jokowi itu akan menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden Indonesia selama dua… Read More
Slank: “Where Are You, Mr. President”. Jalur – Jelang pelantikan presiden ke -7 Republik Indonesia, kelompok grup band Slank, yang dimotori oleh Abdee Negara (abdee slank) sejak melakukan dukungan secara moril dalam kampanye pilpres beberapa bulan lalu , kini k… Read More
Indonesia Setelah Krisis Ekonomi Jalur - Indonesia pernah dua kali dihantam badai krisis ekonomi pada 1997 dan 2008. Pemerintah jungkir balik untuk bisa melepaskan negara ini dari situasi sulit tersebut. Lalu seperti apa kondisi Indonesia sebelum dan ses… Read More
Jelang Demisioner Pidato Politik SBY Jalur - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat dan pejabat, apabila selama 10 tahun ini terdapat sasaran yang belum tercapai dan terdapat program yang belum memenuhi sasaran. Demikian… Read More
Pesan Uni Eropa untuk Indonesia Baru Jalur - Menanggapi masa-masa peralihan pemerintahan di Indonesia, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam dan ASEAN Olof Skoog memiliki beberapa pesan dan harapan untuk pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla … Read More
0 komentar:
Posting Komentar