Jumat, 25 Juli 2014

Diduga Ada Aliran Dana Uji Kir Masuk ke Dishub


Jakarta - Adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat inspeksi mendadak (sidak) di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke di Jakarta Barat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mensinyalir ada aliran dana uji Kir dari Balai PKB Kedaung Angke masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pasalnya, retribusi uji kir yang resmi hanya sebesar Rp 87.000 per sekali uji Kir. Sedangkan setiap kendaraan bermotor yang masuk ke Bapai PKB Kedaung Kali Angke bisa dipungut retribusi mulai dari RP 100.000 hingga Rp 400.000 per kendaraan untuk satu kali uji Kir.

“Tadi saya sudah semprot Kepala Dishub DKI, Akbar. Saya bilang, hati-hati kalian, karena KPK mensinyalir enggak mungkin aliran dana sebesar itu tidak sampai ke dinas. Jadi kalian tahu ada yang menyembunyikan,” kata Basuki, yang kerap disapa Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (24/7).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah diinstruksikannya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh Balai PKB yang ada di Jakarta. Instruksi tersebut telah lama disampaikannya, bahkan sejak Akbar dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Ditambah lagi dengan adanya kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Cisarua, Puncak, Jawa Barat. Bus Giri Indah bernopol B 7297 BI yang sedang membawa rombongan Gereja Bethel Indonesia Kelapa Gading terjun ke jurang di Jalan Raya Puncak.

“Saya sudah minta Pak Akbar, begitu dilantik saya sudah ngomong, Balai Uji Kir Anda bermasalah. Ditambah lagi adanya kecelakaan maut Bus Giri Indah. Saya minta tolong dicari siapa yang baik untuk kelola balai tersebut. Tetapi Pak Akbar kan enggak ada reaksi. Saya juga enggak mau ada reaksi. Saya juga enggak bisa pecat juga kan. Makanya saya tunggu saja,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan perputaran uang yang ada di Balai PKB Kedaung Kali Angke cukup tinggi.

Bila dilihat dari jumlah kendaraan yang dilayani sekitar 500 kendaraan per hari, dengan biaya retribusi yang dipungut mencapai Rp 100.000 hingga Rp 400.000 per kendaraan, maka dana pungutan liar (pungli) yang dihasilkan bisa mencapai Rp 2,5 miliar per bulan.

“Yang paling menarik adalah saat kami mengecek antara uang yang ada dengan uang yang seharusnya masuk, selisihnya besar sekali. Retribusi resmi hanya Rp 87.000 per kendaraan, tetapi disini, retribusinya liar, mencapai maksimal Rp 400.000 per kendaraan,” paparnya.

Uang retribusi ilegal tersebut ternyata digunakan untuk meluluskan kendaraan yang tak laik jalan dalam proses uji Kir. Parahnya lagi, sebanyak 90% peralatan uji Kir tidak berfungsi dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar