Rabu, 01 Oktober 2014

SKK Migas Luncurkan KAWAL

 
Jalur – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. Aplikasi ini diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan).

Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim mengatakan, untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. “Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas,” kata dia di Jakarta, Minggu (8/9).

Jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas  adalah, dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran/pembocoran rahasia perusahaan.

Aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aplikasi ini juga merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dahulu BPMIGAS) yang ditandatangani pada 27 November 2007.

“Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko telah menekankan pentingnya komitmen good governance dalam pelantikan pejabat SKK Migas, beberapa waktu lalu. Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi. SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) maupun stakeholders lainnya untuk ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana. “Kami mendorong kepada siapa saja untuk mengadukan potensi terjadinya korupsi, suap dan praktek kecurangan lain melalui KAWAL SKK Migas,” kata Widjonarko.

Sebagai informasi, KAWAL SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran melalui online (www.skkmigas.go.id/wbs), email (skkmigas@...), SMS (081291714304), telepon (021-23507071), fax (021-23507072), PO Box (2647 JKP 10026), dan drop box (Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta).***

Informasi Tambahan:
BPMIGAS atau sekarang SKK Migas sebenarnya sejak 2010 telah mendorong peningkatan terhadap sistem pengendalian internalnya, demi menegakkan tata kelola yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi, dan fairness.

Hal itu ditandainya dengan diterbitkannya:
1.  Pedoman Etika, yang isinya  mengatur etika atau perilaku Pimpinan dan Pekerja SKK Migas, baik terhadap internal SKK Migas maupun terhadap stakeholder external (Pemerintah, Kontraktor KKS, vendor, media, dll).
2. Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang menerangkan pengertian gratifikasi, undang-undangnya, mekanisme pelaporan serta sanksi  terhadap penerima gratifikasi.
3. Menerapkan kewajiban kepada semua Pimpinan dan Pekerja untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada tahun 2012. Padahal, di tahun sebelumnya kewajiban ini berlaku hanya bagi Pimpinan saja. Secara fantastis, hasil pelaporan LHKPN Pimpinan dan Pekerja tersebut mencapai 97,5 persen, sementara sisanya adalah pegawai baru yang masih mengikuti training 3 bulan di luar kota.
4. Diterbitkannya SK Kepala BPMIGAS tentang Pedoman WBS yaitu sarana pengaduan dan pelaporan atas indikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan/atau pekerja SKK Migas oleh siapa saja dengan meletakkan Drop Box di lantai 35, sehingga semua orang dapat memasukkan aduan atau laporannya dengan bebas.

Upaya sosialisasi internal dan eksternal yang telah dilakukan oleh SKK Migas adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi internal untuk seluruh Pimpinan dan Pekerja BPMIGAS (sekarang SKK Migas) dari Mei sampai dengan Juli 2012 terhadap Pedoman Etika, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, WBS, dan LHKPN serta penandatangan kepatuhan terhadap Pedoman Etika.
2. Sosialisasi eksternal untuk Kontraktor KKS telah dilaksanakan pada Oktober 2012 dan Juni 2013 saat Forum Internal Audit.


Kontak:
Kepala Divisi Humas, SKK Migas, Elan Biantoro
Telp        : +62812 1056 135
Email      : ebiantoro@...

0 komentar:

Posting Komentar