Senin, 06 Oktober 2014

Bambang Widjojanto Terkait Suap Pilkada Tapteng



Jalur - Bupati Tapanuli Tengah ‎Raja Bonaran Situmeang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/10/2014).

"Saya diperiksa ‎sebagai tersangka hari ini dalam kasus dugaan suap Akil Mochtar, hakim di MK sehubungan dengan Pilkada Tapteng," kata Bonaran di KPK.

Sebelum masuk, Bonaran sempat meyebut nama komisioner KPK yakni Bambang Widjojanto. Nama Bambang disebut Bonaran merupakan pengacara Dina Riana Samosir. Dina adalah lawan Bonaran di MK.

"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisi di KPK," ungkap dia.

‎Menurut Bonaran, salah satu permohonan Bambang meminta dirinya didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tapteng. "Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo," tandasnya.

Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
sumber:kki

0 komentar:

Posting Komentar