Senin, 27 Oktober 2014

Guru dan Ortu Cabuli Anak Sendiri

Jalur - Surabaya, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua tersangka pencabulan terhadap siswi kelas 6 sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, Senin (27/10) menuturkan, kedua pelaku pencabulan itu, yakni Suwarto yang tak lain adalah ayah kandung korban dan Agus, guru agama di sekolah korban.

Dimana kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang saat ini dalam kondisi hamil lima bulan. Dari kesaksian korban, dirinya dicabuli oleh kedua orang tersebut terhitung sejak 2012 hingga Mei 2014.

Ayahnya mencabuli anaknya tiga kali di rumahnya sendiri dan jika menolak maka akan dipukul, sementara Agus mencabuli korban enam kali di lingkungan sekolah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 80 atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar