Kamis, 09 Oktober 2014

Mulai 16 Oktober Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik


Jalur - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 0-50 persen mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.

"Keputusan tarif kali ini berdasarkan Keputusan Menteri PU No 539/2014 tanggal 8 Oktober 2014 dan tentu dengan dengan adanya keputusan ini, tol sepanjang 72,50 kilometer ini sudah memenuhi standar pelayanan minimum," kata Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Kementerian PU, Kornel Sihaloho.

Jalan tol Jakarta-Cikampek terdiri atas sistem transaksi terbuka sepanjang 31,2 kilometer dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat, dan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 kilometer dari Cikarang Barat ke Cikampek.

"Sementara untuk besaran inflasi sebagai patokan kenaikan adalah kota Bekasi, Jakarta dan sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) dalam dua tahun terakhir adalah untuk Jakarta 14,10 persen dan Bekasi 12,95 persen, sehingga didapat besaran kenaikan tarif sebesar 0-50 persen untuk kendaraan golongan I hingga V," ujarnya.

Meski demikian, pada beberapa segmen, tidak ada kenaikan tarif, seperti Gerbang Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat. Tarifnya tetap, yakni Rp 1.500 untuk golongan I,II dan III, sedangkan untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500, dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 (Gol IV) dan Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 (Gol V).

Kemudian, kenaikan tarif tol dengan presentase kenaikan 7,14 persen berlaku untuk golongan I pada segmen Cikarang Barat - Dawuan dengan jarak 35,45 kilometer, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, sedangkan persentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur berjarak dua kilometer, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.

Sementara itu, besaran tarif tol untuk rute terjauh, untuk golongan I dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500, atau naik 12,5 persen, golongan II dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.500 (10,26 persen), golongan III dari Rp 24.000 menjadi Rp 27.000 (12,50 persen), golongan IV dari Rp 30.000 menjadi Rp 34.000 (13,33 persen), dan golongan V dari Rp 36.500 menjadi Rp 41.000 (12,33 persen).

0 komentar:

Posting Komentar