Rabu, 03 Juli 2013

UU Ormas Disetujui, Selanjutnya Bagaimana?...


Jakarta - Dengan disahkannya RUU ormas menjadi UU oleh DPR, langsung ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut menjabarkan tentang peraturan teknis terkait UU ormas.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo menegaskan, saat ini pihaknya tengah menggodok PP sebagai peraturan teknis disahkannya UU ormas oleh DPR RI. "Secepatnya kurang lebih 6 bulan PP itu akan terbentuk, kita sudah punya konsepnya kok," katanya di Kemedagri, Selasa (2/7/13).

Menurut Tanribali, yang akan dijabarkan dalam PP tersebut, diantaranya yang berkaitan dengan pendaftaran ormas maupun pemberdayaan ormas. Termasuk masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). "Ormas yang masih terdaftar tak perlu diperbaharui lagi, tapi kalau sudah habis, dimana masa berlaku SKT selama 4 tahun, maka harus memperbarui," ucapnya.

Jika PP telah terbentuk, dijelaskan Tanribali, bersama panitia khusus (Pansus) UU ormas, pihaknya akan menggelar sosialisasi, baik yang dilakukan langsung terhadap ormas maupun pemerintah daerah. "Nanti bersama Pansus kita akan sosialisasikan UU ormas," katanya lagi.

Ia menjelaskan, saat ini regulasi yang mengatur ormas hanya berupa Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan teknisnya, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1986. Cuma, kedua peraturan ini dianggap kurang mampu menjawab perkembangan zaman.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyambut baik disahkannya RUU ormas menjadi UU. Menurutnya, pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR dengan menempatkan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional.

Gamawan menjelaskan, perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen.

"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 45," jelasnya lagi.

Sekedar diketahui, saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar pada instansi pemerintah sebanyak 139.957 organisasi, dengan rincian yang terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkum HAM 48.866, dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu sebanyak 108 organisasi. Jumlah tersebut belum termasuk Ormas yang hingga saat ini belum terdaftar di pemerintah pusat maupun daerah.

0 komentar:

Posting Komentar