Jumat, 12 Juli 2013

Rencana Penerapan Sistem Zonasi Parkir.

 Ini Titik-titik Parkir Zonasi
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem zonasi parkir. Akan ada tiga zona, yakni Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan Golongan A, dan Golongan B. Perbedaannya, setiap zona memiliki tarif berbeda.

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2011 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah DKI Jakarta disebutkan ada 201 lokasi KPP yang tersebar di lima wilayah. Tarif parkir zona KPP ini paling mahal untuk mobil sebesar Rp 6.000-8.000 per jam, sementara sepeda motor Rp 2.000-4.000 per jam.

Di Jakarta Pusat ada 76 lokasi KPP, seperti di Jalan Antara, Jalan Bendungan Hilir, Jalan Juanda, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tanah Abang, dan kawasan lain yang dekat dengan pusat kota. Untuk Jakarta Utara ada 25 titik, seperti di Jalan Artha Gading, Jalan Pluit, dan Jalan Boulevard Kelapa Gading.

Di Jakarta Barat ada 36 titik, seperti di Jalan Jembatan Lima dan Jalan Jelambar Baru. Untuk wilayah Jakarta Selatan ada 27 titik, seperti di Jalan Fatmawati dan Jalan Ciputat Raya. Terakhir di Jakarta Timur ada 34 titik, seperti di Jalan Dewi Sartika serta kawasan Cipinang.

Untuk Golongan A dengan tarif mobil sebesar Rp 4.000-6.000 per jam dan sepeda motor Rp 2.000-3.000 per jam, ada 167 titik. Di Jakarta Pusat ada 29 titik, seperti di Jalan Jaksa, Joharbaru, dan Jalan Pasar Baru.

Di Jakarta Utara ada 52 titik, seperti di Jalan Kapuk Muara, Jalan Mangga, dan Jalan Kramatraya. Di Jakarta Barat ada 17 titik, seperti di kompleks Green Garden. Di Jakarta Selatan ada 46 titik dan di Jakarta Timur 23 titik.

Terakhir untuk Golongan B, tarif bagi mobil sebesar Rp 2.000-4.000 per jam dan sepeda motor Rp 2.000 per jam tercatat ada 10 titik. Sisanya kawasan seperti Ancol, Taman Fatahillah, dan Monas diatur dalam zonasi sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar