Sabtu, 27 Juli 2013

Cara Klaim ke Jasa Raharja Jika Kecelakaan Waktu Mudik

 
Jakarta - Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menjelaskan setiap pemudik mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Syarat klaim pun cukup mudah, cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

"Korban kecelakaan cukup melapor kepada polisi, nanti kami yang akan mendatangi korban untuk proses klaim. Tidak ada ketentuan khusus, cukup gunakan KTP dan KK,".

Menurutnya, klaim dapat cair jika korban melapor kepada polisi. Petugas Jasa Raharja akan mendatangai langsung korban atau ahli waris untuk meminta KTP dan KK korban. Jasa Raharja akan mentransfer langsung biaya penggantian kepada para korban atau ahli waris korban sesuai besaran yang diatur dalam undang-undang.

Budi mengatakan sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, maka besarnya santunan korban meninggal dunia untuk kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta per orang, sementara kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.

Untuk korban luka-luka dalam kecelakaan darat dan laut, besarnya santunan maksimal sebesar Rp10 juta, sementara kecelakaan udara sebesar Rp25 juta. Sementara itu, santunan korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut, sebesar Rp25 juta dan korban cacat tetap akibat kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.

Perusahaan pelat merah ini juga menyediakan dana untuk biaya penguburan korban tewas yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta untuk kecelakaan darat, laut, dan udara. "Kami jamin proses penggantian biaya ini akan berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Namun, untuk di wilayah terpencil dan kepulauan, ia mengakui agak sedikit lebih lama prosesnya. "Misalnya di daerah Ambon (daerah kepulauan), kami tidak bisa cepat membayar santunan. Targetnya, sih, seminggu," kata dia.

Related Posts:

  • Solusi Macet Puncak Akan Diterapkan Kereta Gantung Jalur - Saat ini macet sudah menjadi hal biasa, terlebih lagi kemacetan selalu menjadikan kedekatan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Ada wacana baru dalam melakukan pencegahan kemacetan yang sangat akut itu, dengan … Read More
  • NKRI Menolak ISIS   JAKARTA - Ideologi Negara Islam Irak dan Syria atau ISIS akan mengancam keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya, warga negara Indonesia yang masuk organisasi tersebut pantas dicabut kewarg… Read More
  • Kurang Kelengkapan Berkendara Akan di Penjara 1 Bulan Jalur - Perlu diketahui pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya tanpa memenuhi persyarataan teknis dalam berlalu lintas, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah… Read More
  • Tolak ISIS di Indonesia Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, membantah adanya narapidana yang telah membaiat diri ke Islamic State of Iraq and Sham (ISIS). Ia mengklaim hal tersebut masih sebatas lisan yang justru semakin… Read More
  • 10 Bank dengan Aset Terbesar di Indonesia  Jalur - Bank Mandiri masih menjadi bank di Indonesia dengan aset terbesar. Bank pemerintah itu punya aset total mencapai Rp 674,74 triliun,  per Juni 2014. Angka ini naik 14,08 persen dari tahun sebelumnya. Po… Read More

0 komentar:

Posting Komentar