Selasa, 09 Juli 2013

Truk Yang Melebihi Batas Emisi Akan Ditilang


Surabaya - Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor masih segar disosialisasikan. Seperti siang ini, truk keluaran tahun 2010 yang kepekatan asapnya lebih dari 70 persen ditilang.

Puluhan kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang siang ini dirazia. Kendaraan yang menggunakan solar maupun premium dites dengan menggunakan alat penguji.

Puluhan truk dan angkot ini diberhentikan di depan SMPN 5 Jalan Rajawali Surabaya. Knalpot kendaraan kemudian dipasang alat penguji, sementara driver diarahkan untuk menekan gas mesin.

"Nah, ini melanggar. Kepekatan asapnya menunjukkan angka 93 persen," kata salah seorang petugas Dishub saat menunjukkan hasil tes uji emisi truk solar, Selasa (9/7/13).

Sopir truk ini kemudian langsung ditilang. Sopir harus menyerahkan buku uji (yang wajib dimiliki setiap kendaraan angkut) untuk nantinya disidangkan di pengadilan.

"Kendaraan angkut yang menggunakan BBM bensin (premium) juga diuji emisi. Untuk kendaraan angkut produksi. Sedangkan yang produksi 2007, batas HC yakni 200. Untuk kendaraan angkut 2010 yang menggunakan solar, batas maksimal kepekatan asap yakni 40 persen.

Razia uji emisi kendaraan masih akan sering digelar. Selain di jalan umum yang sering dilintasi kendaraan angkut, razia ini juga digelar di terminal tempat pemberhentian kendaraan angkutan penumpang.

0 komentar:

Posting Komentar