Kamis, 12 Maret 2015

Dua pejabat Pemkab Purwakarta Tertangkap Setelah Menjual Gunung Sembung

Jalur - Dua pejabat Pemkab Purwakarta telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan gunung yang merupakan lahan milik Negara seluas 45 hektar.

Menurut Kasi Pidsus Kajari Purwakarta Hendra Darmawan, dua tersangka itu adalah mantan Kades (Kepala Desa) Sukajaya berinisial NJ dan DH Mantan Camat Sukatani yang saat ini menjabat menjadi Camat Campaka.

“Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka”. Ujar Hendra, Rabu (11/3).

Ditambahkan Hendra, kedua tersangka mengetahui lahan yang berada di Areal Gunung Sembung, Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani milik Pemprov Jabar dalam hal ini Dinas Bina Marga namun tetap menjualnya sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Mereka tahu itu milik Dinas Bina Marga namun tetap menandatangani AJB”  tambahnya.

Ditambahkannya, lahan yang memiliki potensi pertambangan batu atau galian C sebenarnya masih dalam persengketaan, DH yang mengaku menandatangani AJB mengetahui bahwa lahan tersebut diklaim oleh ahli warisnya, bernama Heru dengan melampirkan bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara ketika ia mengkonfirmasi ke Dinas Bina Marga Provinsi Jabar sendiri tidak bisa membuktikan surat kepemilikan lahan tersebut.

“Saat saya minta bukti tanah itu aset negara, Bina Marga juga tidak bisa tunjukan,”ujar DH.
sumber:care

0 komentar:

Posting Komentar