Selasa, 08 April 2014

TKW Lolos dari Hukuman Mati

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengaku lega setelah Wilfrida Soik --TKW asal Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur-- lolos dari hukuman mati di Malaysia.

"Mahkamah Tinggi Kota Bharu memutuskan bahwa Wilfrida Soik tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan pada majikannya bernama Yeoh Meng Tatt pada Desember 2010," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Selasa.

Linda menjelaskan, berdasarkan laporan yang dia terima, hakim memerintahkan Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sampai ada pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.

Pertimbangan hakim atas putusan itu karena menilai Wilfrida terganggu jiwanya saat pembunuhan terjadi.

Selain itu, tim pengacara KBRI di Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia Wilfrida saat kejadian belum genap 18 tahun.

Menurut Akta Kanak-Kanak Tahun 2001 Akta 611 (UU Perlindungan Anak Malaysia) disebutkan bahwa "tiap-tiap kanak-kanak berhak untuk mendapatkan pelindungan dan bantuan dalam segala hal keadaan tanpa mengira apa-apa jenis perbedaan, seperti ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, asal usul atau kecacatan fisikal, mental atau emosi atau apa-apa status lain".

Hal itu, kata Linda, selaras dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kata Linda, disepakati bahwa anak-anak yang berusia 0 hingga 18 tahun mendapatkan perlindungan khusus dari segala hal, tanpa terkecuali pada kasus yang dialami oleh Wilfrida.

"Bedasarkan bukti-bukti yang disampaikan, tindakan pembunuhan dilakukan karena adanya kecenderungan gangguan kejiwaan dan lain sebagainya. Berdasarkan pertimbangan itu hakim memutuskan Wilfrida tidak bersalah," katanya.

Linda mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan gembira atas keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.

"Ini membuktikan bahwa segala upaya hukum yang telah kita tempuh dapat berhasil dengan maksimal berkat kerja keras dan kerja sama semua pihak," katanya.

Related Posts:

  • Latihan Perang NATO 50 Pesawat Hilang NATO - Teka-teki penyebab 50 pesawat komersial yang hilang sesaat ketika terbang di langit Eropa mulai terungkap. Layanan Lalu Lintas Udara Slovakia mengataka, penyebab insiden itu karena latihan perang elektronik yang dil… Read More
  • Kontrak Freeport Rawan Dipolitisasi   Jakarta - Saat ini telah ada isu yang bisa diangkat untuk dijadikan pertarungan terobosan ide pada Pemilihan Presiden yang akan digelar 9 Juli 2014 mendatang. Tidak hanya isu kemiskinan dan penegakan hukum tapi juga… Read More
  • Pesawat Lenyap Misterius Sesaat di Eropa Eropa - Jumlah pesawat yang lenyap misterius sesaat di langit Eropa yang semula dilaporkan 13 telah bertambah jadi 50 pesawat. Puluhan pesawat itu menghilang dari pantauan radar Austria, Republik Ceko dan Slovakia pada 5 h… Read More
  • Siapa Kepala HAM PBB Baru???... Berita - Sekjen PBB Ban Ki-moon, mengusulkan agar Duta Besar Jordania untuk PBB, Pangeran Zeid Ra'ad Zeid al-Hussein, menggantikan Navi Pillay sebagai Kepala Hak Asasi Manusia PBB yang bermarkas di Jenewa, menurut perwakil… Read More
  • Raja George VI vs. Hitler Penjahat HAM Jakarta - Mungkin sudah ada yang pernah nonton film King’s Speech? Belum? Padahal bagus ratingnya di IMDB 8.1/10. Yang belum silakan nonton salah satu film berlatar belakang sejarah sungguhan yang punya makna dalam ini. Fi… Read More