Rabu, 02 April 2014

Terlibat Korupsi APBD Caleg Ponorogo Dijebloskan ke Penjara


Jakarta - Tim penyidik Kejari Kabupaten Ponorogo menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan korupsi program Jalin Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Rp 5,075 miliar APBD Propinsi Jatim Tahun 2013.
Kelima tersangka itu, adalah Sukimin, Kades Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Suwito warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang,  Antoni Hari warga Jalan Suronatan, Kota Madiun, Muhammad Mujamil, warga RT 03, RW 01, Dusun Ngipik, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan Agus Priyo Sayogo warga Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Dari lima tersangka tersebut, dua orang di antaranya adalah caleg yang sekarang tengah bertarung di dapilnya masing-masing. Keduanya adalah Muhammad Mujamil (51) caleg Golkar untuk DPRD Provinsi Jatim Dapil Tulungagung, Kediri dan Blitar.
Mujamil adalah pensiunan PNS, yang juga mantan Kepala Desa Bono dan mantan Sekjen Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim. Sedangkan Agus Priyo Sayogo (50) mantan Kades Pengkol, dan caleg DPRD Ponorogo dari Partai Hanura untuk Dapil 6.

Kepala Kejari Ponorogo, Sucipto melalui Kasi Pidsus Yunianto W mengatakan penyidik menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, dalam kasus Jasmas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,7 Miliar. Rinciannya, dari dana total Rp 5,075 milliar, diserahkan kepada 33 Kelompok Masyarakat (Pokmas) Rp 2,3 miliar sisanya Rp 2,7 miliar untuk pribadi tersangka.

"Beberapa minggu lalu, penyidik menetapkan Sukimin, Suwito dan Antoni Hari sebagai tersangka dan masuk DPO. Selasa sore penyidik meningkatkan status kedua saksi menjadi tersangka, yakni Muhmmad Mujamil dan Agus Priyo Sayogo. Keduanya kami tahan, karena takut melarikan diri seperti tiga tersangka sebelumnya," ujar Sucipto, Selasa(1/4/2014).

Menurut Sucipto kedua tersangka ini punya peran besar dalam penyimpangan program Jasmas. Agus Priyo Sayogo sebagai koordinator dan pelaksana, yang mendapat keuntungan saat mendampingi waktu proposal cair. Sedangkan Muhammad Mujamil, juga mendapatkan fee saat mendampingi pencairan proposal di Surabaya. Agus Priyo Sayogo membawa sebanyak 22 proposal, sedangkan Mujamil membawa 11 proposal.

Kedua tersangka, kata Yunianto, bakal dijerat pasal primer yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk kedua tersangka Caleg ini, kami tahan karena khawatir akan lari seperti yang ketiganya. Apalagi, satu tersangka berasal dari luar kota," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar