Senin, 14 April 2014

SBY dan Ibas Tolak Jadi Saksi Meringankan Anas


JAKARTA  – Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal PD Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) menolak menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalng, Anas Urbaningrum yang juga mantan ketua umum PD.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga, Palmer Situmorang mengungkapkan di Jakarta, Senin (14/4),  permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya tidak relevan. Permintaan tersebut sangat bertentangan dengan permusuhan yang ditabuh tersangka AU terhadap SBY dan Ibas selama ini.

“Permintaan Pak Anas bertentangan dengan sikap antagonisnya selama ini. Selain terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan kekuasaan demi memanggil SBY & Keluarga, gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas,” papar Palmer.

Palmer menambahkan sekarang lain lagi, Anas  memohon-mohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan itu amat sangat sulit dimengerti, diduga hanya bertujuan melecehkan SBY & Keluarga.

Palmer mengatakan, kepada publik KPK menyatakan memiliki bukti tertulis dan bersesuaian dengan keterangan saksi mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin yang membuktikan, bahwa uang muka pembelian mobil Toyota Harier tersebut berasal dari perusahaan Nazaruddin. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai steering committee pada kongres PD 2009, Ibas sama sekali tidak berurusan dengan dana proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan kubu tertentu.

Di lain pihak, lanjut Palmer,  KPK juga berkali-kali mengeluhkan sikap Anas  yang hanya berbicara tentang SBY dan Ibas di luar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tidak dapat memberikan bukti dan fakta atas pernyataannya. Penyidik KPK sendiri menolak memasukkan keterangan Anas dalam BAP, karena keterangan dan bukti yang dimiliki tersangka Anas terhadap SBY & Keluarga tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang disidik KPK.