Kamis, 03 April 2014

Masih Banyak Pulau di Indonesia yang Belum Terdaftar di PBB

Jakarta - Ribuan pulau di Indonesia belum terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dari 17.504 pulau di Indonesia, baru 13.466 pulau yang didaftarkan.

"Bukan berarti yang 4.000 pulau hilang. Masih ada yang perlu didatangi dan dicatat koordinatnya," kata Sekretaris 2 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Agung Mulyana, di Bandung, Selasa, (1/4).

Dalam pertemuan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) untuk wilayah Asia South East Pacific South West di Bandung itu, Agung mengatakan, pencatatan pulau di Indonesia serta pembakuan namanya mengikuti standar internasional sejak Tim Nasional dibentuk pada 2006.

Pada dua tahun pertama, pemerintah memverifikasi pulau-pulau itu sebelum membakukan namanya dan didaftarkan ke PBB untuk dicantumkan dalam database daftar pulau dunia. "Sampai sekarang verifikasi itu masih dilakukan," ujar Agung.

Perwakilan Indonesia melaporkan juga nama wilayah administrasi yang sudah dibakukan dan nama bentang alam muka bumi alami di wilayah Indonesia. Untuk nama wilayah administrasi, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi baru membakukan nama 33 provinsi, 377 kabupaten, 97 kota, serta 6.468 kecamatan.

Adapun satu provinsi baru, yakni Kalimantan Utara, belum didaftarkan karena masih dalam pembenahan proses administrasi untuk pembakuan namanya, termasuk 134 kabupaten/kota dan lebih dari 300 kecamatan. Pembakuan itu merupakan pencatatan lokasi, koordinat garis batas pulau diregistrasi, lalu didaftarkan ke PBB.

Nama bentang alamiah di muka bumi wilayah Indonesia yang baru dibakukan itu ada 100.672 nama unsur alami yang terdiri dari gunung, pegunungan, bukit, perbukitan, dataran tinggi, gua, mata air, air terjun, teluk, tanjung, rawa, danau, lembah, selat, serta semenanjung.

Sampai saat ini baru di 19 provinsi yang berhasil dibakukan karena banyak sekali, " kata Agung. Verifikasi nama-nama unsur alamiah rupabumi itu mulai digarap sejak 2012. Menurut Agung, mulai tahun depan akan dimulai verifikasi nama-nama unsur rupabumi buatan manusia di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2008 yang menjadi pedoman pemberian nama rupabumi, baik alami ataupun buatan manusia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemerintah daerah diminta meregistrasinya, selanjutnya pemerintah pusat menyusun database nama-nama rupabumi di Indonesia. "Dua tahun sekali diinformasikan ke PBB. Dengan demikian di PBB akan terdaftar nama-nama itu," katanya.

Sekretaris 1 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Asep Karsidi, mengatakan semua negara anggota PBB wajib menyusun nama-nama geografisnya mengikuti konsensus bersama yang disepakati negara anggota. Di antaranya, nama itu harus mengutamakan penamaan lokal.

Ketua Divisi UNGEGN Asia South East Abdul Kadir bin Taib mengatakan tujuan standardisasi penamaan itu untuk memudahkan publik mengakses data-data geografis satu wilayah dengan lebih tepat dan cepat. "Ini standar yang perlu dibangun untuk seluruh dunia," katanya.

Abdul mengungkapkan pengalaman negaranya, Malaysia, yang sama-sama belum merampungkan pembakuan nama-nama pulau, meskipun luas wilayahnya tidak sebesar Indonesia.

Malaysia memiliki lebih dari 900 pulau. Dari jumlah itu, ada 200 pulau yang belum punya nama. "Malaysia sendiri menghitung ada 13 ribuan entitas geografis berupa batuan yang muncul di permukaan lautnya, sekitar 900-an di antaranya berjenis pulau," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar